DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    13 April 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 238/PJ.52/2006

                             TENTANG

                    PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxx tanggal xxx hal Permohonan Pembebasan PPN, dapat kami 
jelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara (Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia) menyampaikan bahwa 
    Saudara telah menerima sumbangan berupa barang dan uang sehubungan dengan bencana alam 
    tsunami di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara. Saudara memohon pembebasan 
    dari pengenaan PPN atas pembelian barang berupa kain sarung pelekat, kerudung, mukena atas, dan 
    mukena stelan dari PT. ABC, serta pembelian kain sarung, mukena, dan sajadah dari PT. DEF yang 
    dananya berasal dari sumbangan tersebut. 

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983  tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : 
    a.  Pasal 1 : 
        -   Angka 2, barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat 
            berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
        -   Angka 3, Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 
            yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
    b.  Pasal 4 huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di 
        dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 
    c.  Pasal 4A : 
        -   Ayat (1), jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak 
            berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
        -   Ayat (2) jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tentang Jenis Barang dan Jasa 
            yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, penetapan jenis barang yang tidak 
            dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan
            atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut : 
            a.  barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari 
                sumbernya;
            b.  barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak;
            c.  makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, 
                warung, dan sejenisnya;
            d.  uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
    d.  Pasal 16B ayat (1) huruf b, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak 
        terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau 
        selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk penyerahan Barang Kena Pajak 
        tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu. 

3.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan 
    Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari 
    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 
    38 TAHUN 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan 
    Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis  Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peratuan Pemerintah 
    Nomor 46 TAHUN 2003, barang sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak termasuk BKP yang atas 
    penyerahannya mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. 

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi susat Saudara pada 
    butir 1 di atas, kami tegaskan bahwa atas penggunaan bantuan dana untuk membeli barang 
    sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak dapat 
    diberikan pembebasan. 

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 0600446644

Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak; 
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.