DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                29 Januari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 238/PJ.51/1996

                            TENTANG

              PPN ATAS PENYEDIAAN SARANA AIR BERSIH UNTUK RUMAH TRANSMIGRASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden RI Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 42 TAHUN 1995, Pajak 
    Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang ditanggung 
    Pemerintah yaitu antara lain rumah murah, rumah sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa 
    dan pelajar, serta rumah lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah 
    mendengar pertimbangan Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat.

2.  Sesuai dengan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ.3/1986 tanggal 
    14 Oktober 1986 disebutkan bahwa rumah petani peserta PIR dan rumah untuk transmigrasi 
    (termasuk sarana air bersih) merupakan rumah yang bentuk maupun nilainya jauh di bawah rumah 
    BTN/KPR-70, dengan demikian maka rumah untuk petani peserta PIR dan rumah transmigrasi 
    (termasuk sarana air bersih) tersebut dapat digolongkan dalam kelompok rumah murah yang Pajak 
    Pertambahan Nilainya ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 angka 2 
    Keputusan Presiden RI Nomor 18 TAHUN 1986.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang 
    atas pekerjaan pengadaan dan pengangkutan gentong plastik @ 300 lt sebanyak 10.707 buah 
    sebagaimana dimaksud dalam surat perjanjian kontrak amandemen kesatu Nomor : 
    11A/SPPP-F/W.16-PRY.1-TU/1995   tanggal 15 Nopember 1995 
    --------------------------------------
             049A/TRT/VIII/1995 

    dapat diberikan fasilitas ditanggung Pemerintah, sepanjang peralatan tersebut digunakan untuk 
    penyediaan sarana air bersih di lokasi transmigrasi.

Demikian agar saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO