DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    23 April 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 238/PJ.42/1998

                            TENTANG

               PENJELASAN MENGENAI PENGAKUAN PENGHASILAN DAN BIAYA 
                   ATAS DANA PEMBANGUNAN GEDUNG DAN PRASARANA PENDIDIKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 18 Agustus 1997 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :

    a)  -   Yayasan telah melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun 1995 tanggal 29 Januari 1996 
            yang menyatakan rugi Rp. 33.452.462,-.
        -   Yayasan telah membuat rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan 
            gedung dan prasarana pendidikan dalam pertemuan tahunan yayasan tanggal 
            22 Mei 1995.
        -   Berhubung SPT Tahunan PPh Pasal 25 rugi, maka yayasan tidak melampirkan rincian 
            fisik dan rencana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan tersebut.

    b)  -   Berdasarkan surat dari Kantor Pelayanan Pajak Badora nomor 
            PAN-601/WPJ.06/KP.0306/1996 tertanggal 11 September 1996, atas yayasan 
            dilakukan pemeriksaan PPh Badan tahun 1995.
        -   Pemeriksaan telah melakukan koreksi terhadap biaya-biaya, sehingga SPT PPh 
            Badan Tahun 1995 menunjukkan laba sebesar Rp. 89.563.502,- dan PPh terutang 
            Tahun 1995 sebesar Rp. 18.118.900,-.
        -   Mengingat laba baru diketahui setelah dilakukan pemeriksaan, maka pada saat 
            pemeriksaan yayasan mengajukan "rencana fisik dan biaya pembangunan gedung 
            dan prasarana pendidikan" pada pemeriksa dengan harapan laba tersebut dapat 
            digunakan untuk pembangunan tersebut. Dengan demikian Tahun 1995 yayasan tidak 
            terutang PPh, melainkan pada empat tahun yang akan datang bilamana ternyata laba 
            tersebut tidak digunakan untuk pembangunan.

2.  Berdasarkan keadaan yang Saudara kemukakan pada butir 1 di atas dengan ini diberikan penegasan 
    bahwa karena laba baru diketahui setelah dilakukan koreksi oleh pemeriksa, dan Wajib Pajak telah 
    mengajukan rencana fisik dan biaya pembangunan gedung dan prasarana pendidikan, maka 
    permohonan Saudara mengenai pengakuan penghasilan dan biaya atas dana pembangunan gedung 
    dan prasarana pendidikan bagi yayasan yang bergerak di bidang pendidikan untuk tahun 1995 dapat 
    disetujui.

Demikian untuk diketahui.




DIREKTUR JENDERAL

ttd.

A.ANSHARI RITONGA