DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 April 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 238/PJ.42/1998 TENTANG PENJELASAN MENGENAI PENGAKUAN PENGHASILAN DAN BIAYA ATAS DANA PEMBANGUNAN GEDUNG DAN PRASARANA PENDIDIKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 18 Agustus 1997 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa : a) - Yayasan telah melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun 1995 tanggal 29 Januari 1996 yang menyatakan rugi Rp. 33.452.462,-. - Yayasan telah membuat rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dalam pertemuan tahunan yayasan tanggal 22 Mei 1995. - Berhubung SPT Tahunan PPh Pasal 25 rugi, maka yayasan tidak melampirkan rincian fisik dan rencana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan tersebut. b) - Berdasarkan surat dari Kantor Pelayanan Pajak Badora nomor PAN-601/WPJ.06/KP.0306/1996 tertanggal 11 September 1996, atas yayasan dilakukan pemeriksaan PPh Badan tahun 1995. - Pemeriksaan telah melakukan koreksi terhadap biaya-biaya, sehingga SPT PPh Badan Tahun 1995 menunjukkan laba sebesar Rp. 89.563.502,- dan PPh terutang Tahun 1995 sebesar Rp. 18.118.900,-. - Mengingat laba baru diketahui setelah dilakukan pemeriksaan, maka pada saat pemeriksaan yayasan mengajukan "rencana fisik dan biaya pembangunan gedung dan prasarana pendidikan" pada pemeriksa dengan harapan laba tersebut dapat digunakan untuk pembangunan tersebut. Dengan demikian Tahun 1995 yayasan tidak terutang PPh, melainkan pada empat tahun yang akan datang bilamana ternyata laba tersebut tidak digunakan untuk pembangunan. 2. Berdasarkan keadaan yang Saudara kemukakan pada butir 1 di atas dengan ini diberikan penegasan bahwa karena laba baru diketahui setelah dilakukan koreksi oleh pemeriksa, dan Wajib Pajak telah mengajukan rencana fisik dan biaya pembangunan gedung dan prasarana pendidikan, maka permohonan Saudara mengenai pengakuan penghasilan dan biaya atas dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan bagi yayasan yang bergerak di bidang pendidikan untuk tahun 1995 dapat disetujui. Demikian untuk diketahui. DIREKTUR JENDERAL ttd. A.ANSHARI RITONGA