DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             9 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2385/PJ.54/1996

                            TENTANG

                     SISA PAJAK UNTUK MASA DESEMBER 1995

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat edaran Saudara  tanggal 9 Juli 1996 perihal tersebut diatas dan dari data yang 
dilampirkan diperoleh keterangan sebagai berikut :
a.  Untuk Masa Pajak Desember 1995 PKP Taisel - PP Joint Operation mengajukan permohonan restitusi 
    PPN sebesar Rp. 1.696.501.744.
b.  Dengan SKPLB No. 00066/407/95/653/96 tanggal 3 April 1996 telah diberikan restitusi sebesar 
    Rp. 1.310.363 878,- sedang sisanya sebesar Rp. 385.725.065 belum dapat diberikan restitusi karena 
    jawaban konfirmasi dari KPP terkait menyatakan tidak ada.
c.  Setelah dilakukan penelitian lebih lanjut ternyata bahwa jumlah Pajak Masukan sebesar 
    RP. 385.725.065 tersebut telah dipertanggungjawabkan dan dinyatakan ada.

Memperhatikan keterangan diatas perlu kami sampaikan sesuai dengan butir 5 dari Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak No.SE-17/PJ.52/1996 tanggal 23 Mei 1996, sisa Pajak Masukan sebesar Rp. 385.725.065,- 
tersebut dapat dikompensasikan ke Masa Pajak diterimanya SKPLB atau Masa Pajak sesudahnya atau dapat 
pula dimintakan pengembalian sebagai bagian dari kelebihan Pajak Masukan akhir tahun buku 1995.

Apabila akan dimintakan pengembalian sebagai bagian dari kelebihan Pajak Masukan akhir tahun buku 1995, 
maka harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.  Kompensasi kelebihan Pajak Masukan yang tercantum di dalam SKPLB tersebut belum terlaksana.
b.  SKPLB tersebut diterima oleh PKP masih dalam kurun waktu 6 (enam) bulan pertama tahun buku 
    1996. 

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dalam hal Saudara menginginkan jumlah Pajak Masukan sebesar 
Rp. 385.725.065,- direstitusi, agar hal tersebut disampaikan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak 
Badora tempat Taise - PP Joint Operation terdaftar sebagai PKP.

Demikian semoga Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO