DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     9 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2381/PJ.533/1996

                            TENTANG

             PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS CEK DAN BILYET GIRO

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  29 Februari 1996 perihal permohonan restitusi Bea Meterai Lunas, dengan 
ini diberitahukan sebagai berikut :

1.  Atas permohonan Saudara untuk mengalihkan Bea Meterai Lunas atas Cek dan Bilyet Giro sebanyak 
    6.450 lembar, yang dicetak dengan surat persetujuan Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    tidak langsung lainnya, terdiri dari Surat ijin Nomor S-130321/PJ.533/1994 tanggal 3 Maret 1994 dan 
    Surat ijin Nomor S-131164/PJ.533/1995 tanggal 2 Agustus 1995, sehubungan dengan penutupan Bank 
    XYZ Kantor Cabang Pembantu Cipinang, telah dilaksanakan penelitian mengenai keabsahan cek dan 
    bilyet giro, dan dibuat Berita Acara Nomor BA-348/PJ.533/1996 tanggal 27 Agustus 1996 dan 
    pemusnahannya dibuat Berita Acara Nomor BA-35/PJ.533/1996 tanggal 27 Agustus 1996. Dengan 
    demikian Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro Bank XYZ KCP. Cipinang yang dapat dialihkan ke Cek 
    dan Bilyet Giro Bank XYZ KCU. Matraman adalah sebanyak 6.450 lembar, terdiri dari Cek 1.250 
    lembar dan Bilyet Giro 200 lembar dengan tarif Bea Meterai Rp. 500,00; Cek 2.500 lembar dan Giro 
    2.500 lembar dengan tarif Bea Meterai Rp.1.000,00 sehingga jumlah seluruhnya Rp.5.725.000,00

2.  Bea Meterai yang telah dibayar dan belum dipergunakan tersebut dapat diperhitungkan dengan 
    pembayaran tanda lunas Bea Meterai pada pencetakan blanko Cek dan Bilyet Giro baru dan harus 
    disesuaikan dengan tarif yang berlaku berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 
    1995, yaitu Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro ditetapkan sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah), 
    tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal. 

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO