DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              7 Nopember 1995 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2374/PJ.54/1995

                            TENTANG

       PENCABUTAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PPN SEBESAR Rp 43.410.152

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No.XXX tanggal 27 Oktober 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini 
diberitahukan bahwa sesuai dengan permintaan Saudara maka surat-surat Saudara tanggal 28 April 1995 yang 
ditujukan kepada Kepala KPP. Surabaya Selatan, tanggal 20 Juli 1994 dan tanggal 28 Juli 1995 yang ditujukan 
kepada kami, tidak diproses lebih lanjut.

Demikian untuk diketahui.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd 

SAROYO ATMOSUDARMO