DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Agustus 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2370/PJ.51/1997

                            TENTANG

        PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN SAAT MULAI BERPRODUKSI KOMERSIAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-187/WPJ.05/BD.0401/1997 tanggal 12 Juni 1997 perihal tersebut 
pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara meminta penegasan apakah untuk penentuan Saat Mulai Berproduksi 
    Komersial (SMB) harus dilakukan pemeriksaan dan apakah harus diterbitkan surat pemberitahuan 
    SMB kepada Wajib Pajak terkait.

2.  Sesuai Pasal 2 ayat (3) Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1986 saat terutang bagi Pengusaha 
    tertentu yang memperoleh penundaan pembayaran PPN dan PPn BM adalah saat perusahaan mulai 
    berproduksi komersial.

    Sesuai butir 3 huruf d Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.51/1994 tanggal 14 
    Desember 1994 (Seri PPN-187) untuk menentukan saat perusahaan mulai berproduksi komersial 
    dapat dilakukan verifikasi lapangan secara khusus.

3.  Sesuai Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1986, atas barang modal yang digunakan untuk 
    kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau dijual atau dipindahtangankan, maka PPN/PPn BM 
    yang ditunda ditagih sekaligus.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut hemat kami pelaksanaan verifikasi lapangan (PSL) 
    bukan merupakan suatu keharusan, namun tergantung dari kebutuhan yang ingin didapat oleh KPP 
    terkait. Dengan PSL akan diperoleh data lapangan yang akurat baik untuk penentuan SMB ataupun 
    untuk mengetahui apakah atas barang modal yang diberikan fasilitas penundaan PPN/PPn BM tersebut 
    telah digunakan secara menyimpang dari ketentuan atau dijual atau dipindahtangankan.

    Selanjutnya Kepala Kantor Pelayanan Pajak tetap diwajibkan untuk menerbitkan Surat Keputusan/
    Surat Pemberitahuan mengenai SMB kepada Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas penundaan 
    pembayaran PPN/PPn BM, mengingat penentuan SMB merupakan dasar untuk mengetahui saat 
    pelunasan kewajiban PPN/PPn BM serta pengenaan sanksi sesuai peraturan perpajakan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO