DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Desember 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 236/PJ.32/1996 TENTANG PERMOHONAN KONFIRMASI MENGENAI JASA PERDAGANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Nopember 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Permasalahan yang Saudara ajukan adalah : a. PT XYZ merupakan perwakilan perdagangan asing di Indonesia yang kegiatan usahanya adalah melakukan promosi produk-produk ekspor Indonesia khususnya komoditi tembakau, atau bertindak sebagai agen penjualan. Berdasarkan kegiatan usaha yang dilaksanakan tersebut, maka status PT XYZ. - perwakilan Indonesia bukanlah merupakan suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT). b. Saudara mohon penjelasan mengenai PPN atas jasa perdagangan yang akan dikenakan kepada Perwakilan PT XYZ di Indonesia. 2. Sesuai dengan butir 2.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996, dinyatakan bahwa jasa perdagangan dikenakan PPN dalam hal : a. Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean. b. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean. c. Pengusaha jasa perdagangan berada di luar darah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan dan pembeli barang berada didalam Daerah Pabean. d. Pengusaha jasa perdagangan berada diluar Daerah Pabean, sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean. penerima jasa e. Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di luar Daerah Pabean, sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean. f. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di luar Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean. 3. Berdasarkan uraian diatas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut: a. sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996, jasa perdagangan dikenakan PPN apabila penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean. b. Dalam hal perwakilan PT XYZ di Indonesia melakukan penyerahan jasa perdagangan, atas penyerahan jasa perdagangan kepada pihak eksportir di Indonesia selaku penerima jasa Perdagangan, atas penyerahan jasa perdagangan tersebut terutang PPN. karena melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (PJK), maka perwakilan PT XYZ harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan JKP yang dilakukannya. c. Dalam hal Kantor Pusat PT XYZ di Amsterdam melakukan penyerahan jasa perdagangan kepada pihak eksportir di Indonesia selaku penerima jasa perdagangan, atas penyerahan jasa perdagangan yang dilakukan oleh Kantor Pusat PT XYZ di Amsterdam terutang PPN, dan pihak eksportir Indonesia selaku penerima jasa di dalam negeri harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. Demikian untuk dimaklumi. Pjs. DIREKTUR ttd Drs. MOCH. SOEBAKIR