DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    2 Maret 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 234/PJ.53/2001

                             TENTANG

                PERMOHONAN PEMBEBASAN BIAYA PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxx tanggal 4 Oktober 2000 dan dokumen-dokumen pelengkap/
pendukungnya yang Saudara sampaikan dengan surat nomor xxxxxxxx tanggal 22 Januari 2001 hal 
sebagaimana tersebut pada pokok surat,  dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 

1.      Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa :     
        a.      POI adalah organisasi yang bergerak di bidang ilmu kedokteran, khususnya di bidang 
        pelayanan penyakit kanker.     
        b.      Pada tahun 1999 yang lalu POI menyelenggarakan kongres The 4th Meeting of Asian Clinical 
        Oncology Society (ACOS 1999).     
        c.      POI mendapat bantuan dari Japan Society for Cancer Chemotherapi, Jepang, berupa buku-
        buku jurnal hasil kongres ACOS 1999 untuk diberikan secara cuma-cuma kepada seluruh 
        peserta kongres.     
        d.      Dengan surat nomor S-1446/BC.3/2000 tanggal 5 September 2000 hal permohonan 
        Pembebasan Biaya Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Teknis Kepabeanan 
        menyatakan bahwa atas pemasukan buku hasil kongres tersebut dikenakan Bea Masuk 
        dengan tarif 0%.     
        e.      Berkenaan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan untuk dapat diberikan 
        fasilitas pembebasan PPN atas pengiriman barang-barang tersebut.     

2.      Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    (PPnBM), antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut :     
        a.      Pasal 4 huruf b menyatakan bahwa PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak (BKP).     
        b.      Pasal 5 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa di samping pengenaan pajak sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap impor 
        BKP yang Tergolong Mewah.     

3.      Pasal 25 ayat (1) huruf d dan huruf g Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan 
    menyatakan bahwa atas impor buku ilmu pengetahuan, dan barang untuk keperluan penelitian dan 
    pengembangan ilmu pengetahuan, diberikan fasilitas berupa pembebasan bea Masuk.     

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut :     
        a.      Pasal 3 menyatakan bahwa atas impor BKP yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan 
        Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali 
        ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.     
        b.      Pasal 16 menyatakan bahwa pada sat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan 
        pelaksanaan yang berlaku sebelum dikeluarkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap 
        berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.     

5.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan PPN dan 
    PPn BM atas Impor BKP Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea masuk, antara lain mengatur hal-hal 
    sebagai berikut :     
        a.      Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa atas impor BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea 
        Masuk sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, PPN  dan PPn BM 
        yang terutang tetap dipungut.     
        b.      Pasal 2 huruf I menyatakan bahwa PPN dan PPn BM yang terutang sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 1 tidak dipungut terhadap impor BKP berupa barang kiriman hadiah untuk 
        keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.     

6.      Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.52/1999 tanggal 14 Mei 1999 hal Pelaksanaan 
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang 
    Perlakuan PPN dan PPnBM Atas Impor BKP yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, mengatur hal-
    hal sebagai berikut :     
        a.      Butir 1 huruf i menyatakan bahwa atas impor BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk 
        berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, PPN dan PPnBM 
        yang terutang tetap dipungut kecuali atas impor BKP berupa barang untuk keperluan penelitian 
        dan pengembangan ilmu pengetahuan, berdasarkan rekomendasi dari Departemen terkait.     
     b.         Butir 2 menyatakan bahwa pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPn BM atas impor BKP 
        sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a, b, c, f, g, h, i, j, dan k dilaksanakan oleh 
        Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang, dengan memperhatikan 
        rekomendasi dari Departemen terkait.     
        c.      Butir 4 menyatakan bahwa lembaga/badan yang telah memperoleh fasilitas atas impor BKP 
        berupa PPN yang terutang tidak dipungut, apabila kemudian ternyata mengalihkan barang 
        tersebut kepada pihak lain maka PPN dan PPn BM yang seharusnya terutang harus dibayar 
        kembali ditambah dengan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan 
        perpajakan yang berlaku.     

7.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 6, serta memperhatikan isi surat Saudara dan 
    fotokopi dokumen-dokumen pelengkap/pendukungnya pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan 
    penegasan bahwa atas impor barang-barang yang merupakan bantuan dari Japan Society for Cancer 
    Chemotherapi, Jepang, berupa buku-buku jurnal hasil kongres ACOS 1999 untuk diberikan secara 
    cuma-cuma kepada seluruh peserta kongres, yang telah memperoleh rekomendasi dari Departemen 
    Kesehatan Republik Indonesia nomor PL.00.03.1.3.5033 tanggal 8 Desember 2000, dan Bea Masuk 
    buku-buku tersebut adalah 0% (nol persen), maka PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut, yang 
    pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang.     
 
Demikian untuk dimaklumi. 


 
a.n. Direktur Jenderal Pajak 
Direktur PPN dan PTLL
  
ttd.
  
I Made Gde Erata 
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Jenderal Bea dan Cukai
3.      Direktur Peraturan Perpajakan.