DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Pebruari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 233/PJ.54/2000 TENTANG PENERAPAN SANKSI PASAL 13 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1994 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 November 1999 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa : a. PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan ekspor dan terdaftar pada KPP PMA III. b. Untuk Masa Pajak Desember 1997, PT. ABC melaporkan dalam SPT Masa PPN ekspor sebesar Rp.3.678.108.000,- dan Pajak Masukan sebesar Rp. 16.680.166,- sehingga terjadi kelebihan bayar sebesar Rp.16.680.166,-. Atas kelebihan bayar tersebut oleh PT. ABC dimintakan untuk direstitusi. c. Berdasarkan permohonan restitusi tersebut, sesuai hasil pemeriksaan KPP PMA III ternyata dari jumlah ekspor sebesar Rp.3.678.108.000,- hanya sebesar Rp.1.904.101.018,- yang dapat diakui sebagai penyerahan ekspor dan sisanya sebesar Rp.1.774.006.982,- tidak didukung dokumen ekspor yang lengkap seperti PEB, B/L dan sebagainya sehingga dianggap sebagai penyerahan lokal. d. Atas jumlah sebesar Rp.1.774.006.982,- tersebut setelah memperhitungkan Pajak Masukan sebesar Rp.15.799.603,- oleh KPP PMA III diterbitkan SKPKB PPN sebesar Rp.161.601.095,- ditambah sanksi kenaikan sebesar 100% sesuai Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 sehingga jumlah PPN yang harus dibayar menjadi Rp.323.202.190,-. 2. Dalam Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 diatur bahwa : a. Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen). b. Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa atas penerapan sanksi Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) yang dilakukan oleh KPP PMA III atas kurang bayar PT. ABC, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Demikian agar dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR, ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH