DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Nopember 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2331/PJ.54/2000 TENTANG IMPOR BARANG TANPA PROSEDUR RESMI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat dari masyarakat kepada Bapak Presiden Republik Indonesia tanpa nama dan tanpa tanggal yang tembusannya antara lain ditujukan kepada Saudara hal impor barang tanpa melalui prosedur resmi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat tersebut secara garis besar menginformasikan bahwa telah terjadi praktek impor barang dengan prosedur tidak resmi yang dilakukan oleh pengusaha nakal. Modus operandinya adalah dengan menyerahkan pelaksanaan impor kepada forwarder secara borongan yang dihitung per kilo, tanpa membayar PPN, PPn BM, dan Bea Masuk. Jenis barang yang diimpor beraneka ragam mulai VCD Player sampai dengan pakaian jadi yang akan diperdagangkan di supermarket maupun pertokoan mewah. Tempat masuknya barang tersebut antara lain melalui Jakarta, Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 antara lain mengatur : a. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak; b. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual atau Penggantian atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang; c. Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya berdasarkan ketentuan dalam perutaran perundang-undangan Pabean untuk Impor Barang Kena Pajak tidak termasuk pajak yang dipugut menurut Undang-undang ini; d. Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat laporan masyarakat pada butir 1, dengan ini disampaikan bahwa berhubung kewenangan untuk melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka dengan ini diminta agar laporan masyarakat tersebut kiranya dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, ttd. Machfud Sidik NIP. 060043114