DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    30 Nopember 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2331/PJ.54/2000

                             TENTANG

                          IMPOR BARANG TANPA PROSEDUR RESMI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari masyarakat kepada Bapak Presiden Republik Indonesia tanpa nama dan tanpa 
tanggal yang tembusannya antara lain ditujukan kepada Saudara hal impor barang tanpa melalui prosedur 
resmi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat tersebut secara garis besar menginformasikan bahwa telah terjadi praktek impor barang dengan 
    prosedur tidak resmi yang dilakukan oleh pengusaha nakal. Modus operandinya adalah dengan 
    menyerahkan pelaksanaan impor kepada forwarder secara borongan yang dihitung per kilo, tanpa 
    membayar PPN, PPn BM, dan Bea Masuk. Jenis barang yang diimpor beraneka ragam mulai VCD Player 
    sampai dengan pakaian jadi yang akan diperdagangkan di supermarket maupun pertokoan mewah. 
    Tempat masuknya barang tersebut antara lain melalui Jakarta, Medan, Surabaya, Bandung dan 
    Semarang.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 
    antara lain mengatur : 
    a.  Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak;
    b.  Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual atau Penggantian atau Nilai Impor atau Nilai 
        Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk 
        menghitung pajak yang terutang;
    c.  Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah 
        pungutan lainnya berdasarkan ketentuan dalam perutaran perundang-undangan Pabean untuk 
        Impor Barang Kena Pajak tidak termasuk pajak yang dipugut menurut Undang-undang ini;
    d.  Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan 
        dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat laporan masyarakat pada butir 1, 
    dengan ini disampaikan bahwa berhubung kewenangan untuk melakukan pemungutan Pajak 
    Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak berada 
    pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka dengan ini diminta agar laporan masyarakat tersebut 
    kiranya dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.



Direktur Jenderal,

ttd.

Machfud Sidik
NIP. 060043114