DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    30 Desember 1992      

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 2331/PJ.5/1992

                            TENTANG

            PENGEMBALIAN PPN PERWAKILAN ASING YANG TERTUNDA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX  tanggal 11 Desember 1992 perihal tersebut pada pokok surat, 
maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 8 TAHUN 1983, pada prinsipnya atas semua 
    penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak terutang 
    PPN. Namun demikian sesuai dengan kebiasaan international yang diatur dalam Viena Convention 
    tahun 1961 dan 1962 yang oleh Pemerintah diratifisir dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1982 dan 
    Undang-Undang No. 2 Tahun 1982 atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada 
    perwakilan Asing dan Badan-Badan International dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan asas 
    timbal balik.

2.  Berdasarkan beberapa jawaban kawat dari kedutaan/Perwakilan RI di Luar Negeri yang tembusannya 
    disampaikan kepada kami dapat diketahui bahwa barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN pada 
    setiap negara berbeda. Dengan demikian barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN kepada 
    Kedutaan/Perwakilan Asing di Indonesia tentunya harus sama dengan barang yang dibebaskan dari 
    pengenaan PPN oleh negara asal Kedutaan/Perwakilan yang bersangkutan.

3.  Berdasarkan penjelasan pada butir 1 dan 2 di atas, maka sepanjang belum ada jawaban kawat dari 
    Kedutaan/Perwakilan RI di Luar Negeri mengenai kepastian jenis barang yang dibebaskan dari 
    Pengenaan PPN maka kami belum dapat memberikan pembebasan PPN.

    Namun apabila dari jawaban kawat tersebut diketahui ada barang yang seharusnya dibebaskan 
    ternyata telah dipungut PPN maka PPN yang terlanjur dipungut tersebut dapat dimintakan kembali 
    sepanjang ada bukti pemungutan PPN.

Demikian untuk dimaklumi dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD