DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Desember 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2331/PJ.5/1992 TENTANG PENGEMBALIAN PPN PERWAKILAN ASING YANG TERTUNDA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 11 Desember 1992 perihal tersebut pada pokok surat, maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 8 TAHUN 1983, pada prinsipnya atas semua penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak terutang PPN. Namun demikian sesuai dengan kebiasaan international yang diatur dalam Viena Convention tahun 1961 dan 1962 yang oleh Pemerintah diratifisir dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1982 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 1982 atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada perwakilan Asing dan Badan-Badan International dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan asas timbal balik. 2. Berdasarkan beberapa jawaban kawat dari kedutaan/Perwakilan RI di Luar Negeri yang tembusannya disampaikan kepada kami dapat diketahui bahwa barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN pada setiap negara berbeda. Dengan demikian barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN kepada Kedutaan/Perwakilan Asing di Indonesia tentunya harus sama dengan barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN oleh negara asal Kedutaan/Perwakilan yang bersangkutan. 3. Berdasarkan penjelasan pada butir 1 dan 2 di atas, maka sepanjang belum ada jawaban kawat dari Kedutaan/Perwakilan RI di Luar Negeri mengenai kepastian jenis barang yang dibebaskan dari Pengenaan PPN maka kami belum dapat memberikan pembebasan PPN. Namun apabila dari jawaban kawat tersebut diketahui ada barang yang seharusnya dibebaskan ternyata telah dipungut PPN maka PPN yang terlanjur dipungut tersebut dapat dimintakan kembali sepanjang ada bukti pemungutan PPN. Demikian untuk dimaklumi dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD