DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                            20 April 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 232/PJ.53/2004 

                             TENTANG

                  PENEGASAN TIDAK DIKENAKAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor 0088/M/X/03 tanggal 30 Oktober 2003 hal sebagaimana tersebut di
atas, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
    a.  PT ABC mempunyai pekerjaan melatih bahasa Inggris untuk para instruktur di lingkungan
        Departemen Keuangan selama 6 (enam) hari, yang rencananya akan diselenggarakan pada 
        bulan November 2003.
    b.  PT ABC meminta penegasan bahwa jasa yang diserahkan oleh PT ABC tidak dikenakan PPN.

2.  Pasal 4A ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa jasa di bidang pendidikan 
    termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak Dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 5 huruf f, bahwa kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah 
        jasa di bidang pendidikan.
    b.  Pasal 10, bahwa jenis jasa di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf
        meliputi :
        -   Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan
            umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan
            keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan
        -   Jasa penyelenggaran pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
    dengan ini diberikan penegasan bahwa :
    a.  Jasa yang diserahkan oleh PT ABC kepada Departemen Keuangan termasuk jenis jasa yang
        dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahannya tidak
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Dalam hal pembayaran untuk jasa yang diserahkan PT ABC tersebut berasal dari APBN 
        dimana di dalam kontrak telah termasuk Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Pertambahan 
        Nilai tersebut harus tetap dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah.

Demikian untuk dimaklumi.





a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala KPP Jakarta Kebon Jeruk.