DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 April 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 232/PJ.53/2004 TENTANG PENEGASAN TIDAK DIKENAKAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor 0088/M/X/03 tanggal 30 Oktober 2003 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. PT ABC mempunyai pekerjaan melatih bahasa Inggris untuk para instruktur di lingkungan Departemen Keuangan selama 6 (enam) hari, yang rencananya akan diselenggarakan pada bulan November 2003. b. PT ABC meminta penegasan bahwa jasa yang diserahkan oleh PT ABC tidak dikenakan PPN. 2. Pasal 4A ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa jasa di bidang pendidikan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur : a. Pasal 5 huruf f, bahwa kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa di bidang pendidikan. b. Pasal 10, bahwa jenis jasa di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf meliputi : - Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan - Jasa penyelenggaran pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa : a. Jasa yang diserahkan oleh PT ABC kepada Departemen Keuangan termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Dalam hal pembayaran untuk jasa yang diserahkan PT ABC tersebut berasal dari APBN dimana di dalam kontrak telah termasuk Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Pertambahan Nilai tersebut harus tetap dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala KPP Jakarta Kebon Jeruk.