DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            29 Nopember 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2325/PJ.53/2000

                             TENTANG

      USULAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGADAAN BARANG/PERALATAN 
            UNTUK PEMERINTAH DENGAN BIAYA BLN (LOAN ADB) 
           YANG PEMBELIANNYA DILAKUKAN DAN DIBAYAR MELALUI KONTRAKTOR KONSULTAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 5 Oktober 2000 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa : 
    1.1.    Dalam rangka pelaksanaan kegiatan "Improvement Resources Data Management" yang 
        berada dalam lingkup Proyek Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Sektor Sumber Daya 
        Air (Capacity Building Project in Water Resources Sector) yang didanai dari pinjaman luar 
        negeri (Loan ADB No. 1339-INO), Ditjen Pengembangan Perdesaan Departemen Permukiman 
        dan Pengembangan Wilayah yang diwakili oleh Bagian Proyek EMPP telah mengikat kontrak 
        pekerjaan Jasa Konsultasi dengan AHT Group Consultants & Ass nomor KU.08.08-AP.03/602 
        tanggal 9 Februari 2000.
    1.2.    Pihak AHT Group Consultants & Ass bertugas untuk melakukan pengadaan dan pemasangan 
        barang/peralatan berupa komputer hardware dan software bagi operasionalisasi Pusat Data.
    1.3.    Melalui proses tender oleh AHT Group Consultants & Ass terpilih PT. PVT selaku supplier untuk 
        pengadaan barang-barang tersebut dan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996, AHT Group Consultants & Ass diwajibkan membayar 
        PPN 10% oleh supplier.
    1.4.    Mengingat ketersediaan dan pemasangan barang/peralatan tersebut sangat diperlukan dan 
        pihak ADB berkeberatan untuk membayar tagihan atas pengadaan barang/peralatan tersebut, 
        Saudara mohon pembebasan pengenaan PPN atas kontrak pengadaan barang/peralatan 
        tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2000, dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor 
    serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai
    dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.

3.  Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996, 
    antara lain dinyatakan : 
    3.1.    Huruf a, Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) 
        atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan 
        Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA).
    3.2.    Huruf d, dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen rencana anggaran 
        tahunan proyek, yang ditampung dalam Daftar Isian Pembiayaan Proyek (DIPP), Surat 
        Pengesahan Anggaran Biaya Proyek (SPABP), Rencana Pembiayaan Tahunan (RPT), Surat 
        Rincian Pembiayaan Proyek Perkebunan (SRP3), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Daftar Isian 
        Penerusan Pinjaman Luar Negeri (DIPPLN), Surat Keputusan Otorisasi (SKO), dan dokumen 
        lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

4.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni 1996, 
    antara lain ditegaskan :
    4.1.    Butir 1.2., fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut untuk Proyek Pemerintah yang dibiayai 
        dengan hibah/dana pinjaman luar negeri, pada prinsipnya diberikan untuk penyerahan Barang 
        Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) oleh kontraktor utama kepada pemilik proyek.
    4.2.    Butir 2, perolehan BKP atau JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh kontraktor utama 
        dari sub kontraktor atau pihak lain, tetap terutang PPN yang bagi kontraktor utama merupakan 
        Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sepanjang BKP atau JKP tersebut digunakan untuk 
        mengerjakan proyek tersebut.

5.  Berdasarkan Pasal 9 ayat (12) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 11 TAHUN 1994, bagi Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan 
    penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN, atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak, sepanjang 
    Pajak Masukan tersebut berasal dari perolehan BKP dan/atau JKP dari BKP dan/atau JKP yang 
    diserahkan kepada Pemungut PPN.

6.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 5 dan memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : 
    6.1.    Sepanjang tercantum dalam DIP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP, maka 
        proyek "Improvement of Water Resources Data Management" yang merupakan bagian dari 
        Proyek Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Sektor Sumber Daya Air yang didanai dari 
        pinjaman luar negeri, termasuk dalam pengertian proyek Pemerintah.
    6.2.    Atas penyerahan Jasa Konsultasi yang antara lain termasuk pengadaan dan pemasangan 
        barang/peralatan berupa komputer hardware dan software dari AHT Group Consultants & Ass 
        sebagai Kontraktor Utama kepada Pemimpin Bagian Proyek EMPP, PPN yang terutang tidak 
        dipungut.
    6.3.    Atas penyerahan barang/peralatan dari PT. PVT selaku supplier kepada AHT Group Consultants 
        & Ass, terutang PPN.
    6.4.    Dengan demikian permohonan Saudara untuk mendapat pembebasan PPN atas pengadaan 
        barang/peralatan dari PT. PVT kepada AHT Group Consultants & Ass dengan sangat menyesal 
        tidak dapat dipenuhi.
    6.5.    Namun demikian, PPN yang terutang tersebut pada butir 6.3 adalah merupakan Pajak Masukan 
        yang dapat dikreditkan (sepanjang memenuhi ketentuan tentang syarat Pajak Masukan yang 
        dapat dikreditkan) oleh AHT Group Consultants & Ass terhadap Pajak Keluarannya yang 
        berdasarkan butir 6.2. tersebut di atas tidak dipungut, sehingga apabila dalam Surat 
        Pemberitahuan Masa AHT Group Consultants & Ass menunjukkan Pajak Masukan yang dapat 
        dikreditkan lebih besar dari Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang 
        dapat dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya atau dapat dimintakan restitusi kepada 
        Kantor Pelayanan Pajak tempat AHT Group Consultants & Ass terdaftar/dikukuhkan sebagai 
        Pengusaha Kena Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

Moch. Soebakir
NIP 060020875


Tembusan:
1. a    Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan