DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            20 November 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2325/PJ.32/1986

                            TENTANG

        PEMBEBASAN PPN ATAS PENGEMAS/CONTAINER EX. BARANG-BARANG PROJECT-AID

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Direksi PLN Pusat tanggal 8 Oktober 1986 Nomor : XXX perihal seperti pada pokok 
surat di atas, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 14 April 1981 Nomor : S-448/MK.04/1981 
    dinyatakan bahwa impor barang-barang dalam rangka Project-aid tetap diberikan fasilitas berupa 
    tidak ditagih/dibebaskan pengenaan pajak penjualan yang terhutang.

    Pembebasan ini bersifat menyeluruh (termasuk pembungkus/pengemas/container-nya).

    Realisasi pemberian fasilitas dimaksud tercermin dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan 
    Cukai tanggal 25 Maret 1981 Nomor : KEP-427/BC.234/1981.

2.  Berhubung penanganan Pajak Penjualan impor sebelum diberlakukannya Undang-undang Pajak 
    Pertambahan Nilai 1984 merupakan wewenang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka 
    penyelesaian selanjutnya dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
    sesuai dengan ketentuan seperti dimaksud pada butir 1 diatas.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd.

Drs. DJAFAR MAHFUD