DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               31 Oktober 1995    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2323/PJ.52/1995

                            TENTANG

       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. KEP - 05/PJ./1995 TANGGAL 26 JANUARI 1995

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 8 Februari 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 05/PJ./1995 tanggal 26 Januari 1995 tentang 
    Faktur Pajak Sederhana menyatakan bahwa Faktur Pajak Sederhana dapat dibuat oleh PKP yang 
    melakukan penyerahan BKP/JKP secara langsung kepada konsumen akhir atau kepada pembeli dan/
    atau penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap.

2.  Sesuai ketentuan tersebut maka pihak yang menentukan jenis Faktur Pajak yang akan diterbitkan 
    adalah pihak yang mengeluarkan BKP/JKP dengan memperhatikan identitas pembeli atau penerima 
    BKP/JKP, bukan atas permintaan penerima BKP/JKP.

Dengan demikian, maka apabila PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP mengetahui identitas lengkap 
penerima BKP/JKP, harus membuat Faktur Pajak Standar.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO