DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Oktober 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2323/PJ.52/1995 TENTANG KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. KEP - 05/PJ./1995 TANGGAL 26 JANUARI 1995 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 8 Februari 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 05/PJ./1995 tanggal 26 Januari 1995 tentang Faktur Pajak Sederhana menyatakan bahwa Faktur Pajak Sederhana dapat dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP secara langsung kepada konsumen akhir atau kepada pembeli dan/ atau penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap. 2. Sesuai ketentuan tersebut maka pihak yang menentukan jenis Faktur Pajak yang akan diterbitkan adalah pihak yang mengeluarkan BKP/JKP dengan memperhatikan identitas pembeli atau penerima BKP/JKP, bukan atas permintaan penerima BKP/JKP. Dengan demikian, maka apabila PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP mengetahui identitas lengkap penerima BKP/JKP, harus membuat Faktur Pajak Standar. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO