DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   11 April 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 231/PJ.51/2006

                             TENTANG

                          PENJELASAN PPN ATAS LISTRIK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxx tanggal xxx perihal Permohonan Penegasan Mengenai PPN 
Penjualan Energi Listrik ke PT (Persero) PLN, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar Saudara menyampaikan bahwa :
    a.  PT ABC adalah sebuah perusahaan pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan 
        melakukan penyerahan listrik kepada PT DEF.
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas Saudara meminta penegasan mengenai Fasilitas PPN 
        dengan penyerahan listrik yang Saudara lakukan kepada PT DEF.

2.  Berdasarkan Pasal 4A Undang-Undang PPN jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 , bahwa 
    listrik tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN.

3.  Berdasarkan Pasal 16B Undang-undang PPN jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 tentang 
    Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Disebabkan 
    Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai beserta aturan pelaksanaannya diatur antara lain bahwa : 
    a.  Listrik kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt termasuk Barang Kena Pajak 
        Tertentu Yang Bersifat Strategis.
    b.  Atas penyerahan listrik sebagaimana dimaksud di atas dibebaskan dari pengenaan PPN.
    c.  Untuk menghindari timbulnya beban administrasi yang tidak perlu maka perusahaan Listrik 
        yang hanya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud di atas untuk 
        sementara tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

4.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa : 
    a.  Atas penyerahan listrik sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas yang dilakukan PT. ABC 
        kepda PT DEF dibebaskan dari pengenaan PPN. 
    b.  Apabila PT. ABC dalam usahanya semata-mata hanya melakukan penyerahan listrik yang 
        dibebaskan dari pengenaan PPN, maka PT. ABC tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha 
        Kena Pajak. 

Demikian untuk menjadi maklum.




Direktur, 

ttd. 

A. Sjarifuddin Alsah 
NIP 060044664    


Tembusan :
1.  Direktur Peraturan Perpajakan; 
2.  Kepala KPP Menteng Tiga.