DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Desember 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 231/PJ.311/1996 TENTANG PEMBEBASAN PPh ATAS BANTUAN HUKUM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 7 Nopember 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Pokok permasalahan yang Saudara kemukakan adalah : a. Dalam rangka tercapainya sasaran dan target program pemerintah dibidang hukum yaitu meningkatkan pemerataan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum, pemerintah memberikan dana bantuan hukum sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) setiap perkara untuk golongan masyarakat yang kurang mampu yang akan berperkara di pengadilan. b. Dana bantuan tersebut bukan merupakan penghasilan pengacara/pembela/penasehat hukum, melainkan bantuan pemerintah bagi golongan masyarakat yang kurang mampu yang akan berperkara di pengadilan. c. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan laporan dari Kantor Wilayah Departemen Kehakiman di daerah, ternyata dana bantuan tersebut dikenakan PPh, sehingga dana bantuan tersebut menjadi kecil dan menimbulkan keengganan pengacara/pembela untuk memanfaatkan dan mendampingi masyarakat yang kurang mampu tersebut. d. Saudara mengajukan usul agar atas dana bantuan hukum dari pemerintah untuk golongan masyarakat kurang mampu yang akan berperkara di pengadilan dapat dibebaskan PPh. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, disebutkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, disebutkan bahwa yang tidak termasuk sebagai objek pajak adalah bantuan atau sumbangan sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa bantuan pemerintah berupa dana bantuan hukum kepada golongan masyarakat yang kurang mampu yang akan berperkara di pengadilan bukan merupakan penghasilan. Akan tetapi pada saat bantuan tersebut diterima atau diperoleh pengacara/pembela sebagai imbalan atas jasa yang diberikan, merupakan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan. Dengan demikian permohonan Saudara agar atas penerimaan dana bantuan hukum yang diterima pengacara/pembela dibebaskan dari Pajak Penghasilan tidak dapat dikabulkan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd DR. FUAD BAWAZIER