DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Maret 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 230/PJ.53/2002 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 22 Januari 2002 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dapat diketahui bahwa : a. Dalam rangka peningkatan kesejahteraan karyawan, Direktorat Jenderal Bina Pangan Produksi Tanaman Pangan bekerja sama dengan Perum Perumnas membangun perumahan bagi karyawan terutama pegawai golongan rendah dengan Type rumah terdiri dari RSS 21/90 sebanyak 42 unit, RS 36/90 sebanyak 185 unit, RS 36/90 sebanyak 98 unit, dan RS 36/200 sebanyak 12 unit; b. Sampai saat ini proses pembangunannya sudah mendekati selesai, bahkan sebagian karyawan telah menyetor uang muka dan biaya persiapan lainnya ke pihak Perumnas; c. Saudara mendapat informasi bahwa rumah-rumah tersebut di atas tidak termasuk dalam kategori rumah yang kredit pemilikannya mendapat subsidi dan tidak termasuk yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; d. Mengingat keterbatasan kemampuan karyawan pada umumnya akan sangat berat apabila harus membayar biaya tambahan sebagai akibat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dan Surat Perjanjian Kerjasama dengan Perum Perumnas ditandatangani sebelum Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 dikeluarkan, Saudara mengajukan permohonan agar kepada calon pembeli rumah tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tanggal 1 Oktober 2001, antara lain diatur bahwa : a. Pasal 1 angka 1 Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana adalah rumah dengan jenis/type T-21, T-27, T-36 yang perolehannya dibiayai melalui fasilitas kredit pemilikan bersubsidi untuk pemilikan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 172/KPTS/M/2001. b. Pasal 2, atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan karena perolehan rumah type RSS 21/90, RS 36/90, RSS 36/90 dan RS 36/200 tersebut tidak dibiayai melalui fasilitas kredit pemilikan bersubsidi dan diserahkan kepada karyawan pada atau setelah tanggal 1 Oktober 2001, maka atas penyerahannya tidak dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA