DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                18 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 22/PJ.32/2000

                            TENTANG

     PERMOHONAN PENJELASAN DAN PENEGASAN TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS FAKTUR PAJAK MASUKAN 
                 DAN PPh TRANSISI PENGGABUNGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 17 Nopember 1999 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat Saudara tersebut dinyatakan bahwa :
    a.  PT XYZ akan menggabungkan diri kepada PT ABC  pada tanggal 31 Desember 1999 dan sejak 
        tanggal 1 Januari 2000 menjadi PT ABC.
    b.  PT XYZ melakukan impor sebelum tanggal penggabungan dengan membuka L/C dan telah 
        dimuat dari ekportir/supplier luar negeri kemudian diterbitkan B/L tetapi ternyata realisasi 
        impornya setelah tanggal penggabungan dengan pengesahan Bea dan Cukai maupun 
        Sucofindo sehingga dokumen PIB, SSP PPh Pasal 22 Impor, SSP PPN Impor, SSBC Bea Masuk 
        dan dokumen lainnya masih menggunakan nama PT XYZ.
    c.  Atas transaksi barang dan jasa dalam negeri yang penyerahannya terjadi sebelum tanggal
        penggabungan atas nama PT XYZ, oleh supplier dalam negeri Faktur Pajak dapat dibuat pada 
        akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan, hal ini berarti Faktur Pajak dibuat setelah 
        tanggal penggabungan.

    Atas permasalahan tersebut Saudara menanyakan apakah setelah penggabungan tersebut PT ABC 
    dapat mengkreditkan Pajak Masukannya dan apakah pembayaran SSP PPh Pasal 22 Impor dapat 
    diperhitungkan pada SPT Tahunan.

2.  Pajak Pertambahan Nilai
    a.  Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf h dan i Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
        tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
        sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (UU PPN), diatur 
        bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diatur dalam ayat (2); Pajak 
        Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak 
        yang sama; bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang 
        Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak dan tidak dilaporkan dalam 
        Surat Pemberitahuan Masa PPN, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.

    b.  Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (9) UU PPN diatur bahwa Pajak masukan yang dapat 
        dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, 
        dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah 
        berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan 
        belum dilakukan pemeriksaan.

    c.  Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (14) UU PPN diatur bahwa apabila terjadi perubahan 
        bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang 
        diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas BKP, maka :
        c.1.    Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan telah dikreditkan oleh PKP yang 
            melakukan perubahan bentuk usaha atau PKP yang melakukan penggabungan usaha 
            atau oleh PKP yang mengalihkan seluruh aktiva perusahaan, tetap dapat dikreditkan 
            dan tidak harus dibayar kembali oleh PKP tersebut.

        c.2.    Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan yang belum dikreditkan oleh PKP lama, 
            dapat dikreditkan oleh PKP yang baru, sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah 
            terjadinya perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan 
            seluruh aktiva perusahaan.

    d.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, diberikan penegasan sebagai berikut :
        d.1.    PT ABC dapat melakukan pengkreditan Pajak masukan yang belum dikreditkan 
            dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama pada masa pajak berikutnya 
            selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang 
            bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan 
            pemeriksaan pajak terhadap PKP yang melakukan penggabungan usaha untuk tahun 
            pajak yang berkaitan dengan Pajak Masukan yang akan dikreditkan.

        d.2.    PT ABC tetap dapat melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas impor bahan baku 
            dan pembelian barang dan jasa di dalam negeri dengan tetap menggunakan Faktur 
            Pajak atas nama PT XYZ sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya 
            penggabungan usaha, dan

        d.3.    Pajak Masukan dibayarkan bukan karena adanya Surat Tagihan Pajak yang 
            dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

        d.4.    Ketentuan dalam butir d.2 tersebut dapat diberlakukan sepanjang penggabungan yang 
            dilakukan oleh PT ABC memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 
            Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan 
            Terbatas.

3.  Pajak Penghasilan
    a.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-23/PJ.42/1999 tanggal 27 Mei 1999 
        tentang Buku Panduan tentang Perlakuan Perpajakan atas Restrukturisasi Perusahaan butir 
        2.2.1.4. antara lain ditegaskan bahwa Tahun Pajak terakhir bagi badan usaha yang 
        melakukan pengalihan harta akan berakhir pada tanggal berlakunya penggabungan atau 
        peleburan usaha.

        Dalam contoh 2 dan contoh 3 butir tersebut antara lain ditegaskan bahwa seluruh jenis 
        penghasilan, pengurangan dan kredit pajak serta seluruh pengeluaran yang berkaitan dengan 
        kegiatan usaha PT B (acquired company) sejak tanggal penggabungan hingga akhir Tahun 
        Pajak tersebut dimasukkan ke dalam SPT PPh PT yang menjadi "Acquiring Company".

    b.  Berdasarkan hal-hal tersebut, pembayaran Surat Setoran Pajak PPh Pasal 22 Impor atas 
        nama PT XYZ yang dilakukan setelah tanggal penggabungan dapat dikreditkan pada SPT 
        Tahunan PT ABC pada Tahun Pajak dilakukannya penggabungan tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN