DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    6 Maret 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 22/PJ.312/1996

                            TENTANG

                  PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBERIAN KUPON BELANJA
          TERHADAP PENERIMA BUNGA TABUNGAN TERTENTU DARI BANK SURYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Desember 1995 perihal tersebut pada pokok surat di atas, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara disebutkan bahwa Bank XYZ memberikan bonus berupa "Kupon Belanja XYZ 
    Store" senilai Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada nasabahnya yang memperoleh bunga minimal 
    Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) setiap bulan atau kelipatannya. Ditanyakan apakah atas 
    pemberian kupon tersebut terutang PPh Pasal 25 dengan tarif 20% atau PPh Pasal 23 dengan tarif 
    15%.

2.  Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, antara lain diatur 
    bahwa atas penghasilan berupa hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak 
    Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh Subjek Pajak badan dalam negeri 
    kepada Wajib Pajak dalam negeri, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% 
    (lima belas persen) dari jumlah bruto.

3.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf c Keputusan Menteri Keuangan No. 600/KMK.04/1995 tanggal 
    14 Desember 1995, yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 adalah hadiah dan penghargaan 
    perlombaan.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pemberian bonus berupa "Kupon Belanja XYZ Store" oleh 
    Bank XYZ kepada nasabahnya adalah merupakan hadiah yang diberikan tidak melalui cara undian 
    dan oleh karena itu, atas kupon tersebut terutang PPh Pasal 23.

    Dengan demikian, Bank XYZ selaku pihak yang memberikan hadiah berupa kupon belanja kepada 
    nasabahnya wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.

    Perlu dijelaskan bahwa dalam hal hadiah berupa kupon belanja tersebut diberikan melalui cara 
    undian, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1 jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 
    1994 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian pihak Bank XYZ wajib memotong atau memungut 
    PPh yang bersifat final, sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto nilai hadiah undian.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. ABRONI NASUTION