DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    22 Desember 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2299/PJ.53/1992

                            TENTANG

                        MASALAH PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX, tanggal 7 Agustus 1992 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

I.  Masalah PPN telepon.
    Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.32/1989 tanggal 25 Agustus 1989 
    tentang PPN atas jasa persewaan ruangan telah ditegaskan tentang perlakuan PPN atas penggunaan 
    telepon oleh penyewa, yaitu sebagai berikut :
    a.  Penggantian yang diminta oleh Pengusaha (PKP) yang menyewakan ruangan kepada penyewa 
        atas biaya telepon yang nyata-nyata dapat dipastikan dikonsumsi oleh penyewa tidak 
        dikenakan PPN, kecuali apabila PKP yang menyewakan ruangan menambahkan "mark up" 
        atau biaya administrasi dan sejenisnya, maka atas nilai tambah berupa "mark up" atau biaya 
        administrasi tersebut dikenakan PPN oleh PKP yang menyewakan ruangan tersebut.
    b.  PKP yang menyewakan ruangan berhak atas Pengkreditan PPN Pajak Masukan atas perolehan 
        BKP/JKP untuk pengoperasian ruangan yang disewakan tersebut.

    Berdasarkan penegasan tersebut maka :
    (1) PT. XYZ tidak dibenarkan menerbitkan Faktur Pajak atas penggantian biaya telepon yang 
        dimintakan dari PT. ABC.
    (2) PT. ABC hanya berkewajiban mengganti biaya telepon sebesar tagihan biaya telepon kepada 
        PT. XYZ oleh PERUMTEL, namun tidak termasuk PPN.
    (3) Yang berhak mengkreditkan PPN Pajak Masukan atas biaya telepon tersebut adalah PT XYZ, 
        sepanjang PT. XYZ tidak meminta penggantian PPN Pajak Masukan tersebut kepada PT. ABC.
    (4) Apabila PT XYZ juga meminta penggantian PPN kepada PT ABC, maka PT XYZ tidak 
        diperkenankan mengkreditkan PPN tersebut. Sedangkan PPN Pajak Masukan yang dibayar 
        PT. ABC kepada PT. XYZ merupakan biaya bagi PT. ABC.
    (5) Pada dasarnya yang berhak mengkreditkan Faktur Pajak : Pajak Masukan berupa tagihan 
        telepon adalah nama yang tercantum dalam tagihan tersebut yaitu PT. XYZ, namun apabila 
        tagihan telepon tersebut dibuat atas nama PT XYZ qq PT. ABC dengan dicantumkan juga 
        NPWP dan alamat PT. ABC, maka tagihan telepon tersebut dapat dikreditkan oleh PT. ABC.

II. Masalah PPN Pajak Masukan yang belum direstitusi.
    Atas PPN Pajak Masukan yang oleh Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak belum 
    dipertanggungjawabkan telah diberikan petunjuk penyelesaiannya dengan Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989 sebagai berikut :
    1.  Pajak Masukan yang menurut jawaban konfirmasi belum dipertanggungjawabkan, untuk 
        sementara belum dapat dikembalikan (direstitusi).
    2.  Namun bila kemudian hari ternyata dapat dibuktikan kebenaran Faktur Pajak yang  belum 
        dipertanggungjawabkan oleh Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut, maka dapat 
        diterbitkan SKKPP tambahan sepanjang PPN PM tersebut belum dibukukan sebagai biaya.

Demikian untuk menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

Drs. SUNARIA TADJUDIN