DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Nopember 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2285/PJ.51/2000 TENTANG MELAPORKAN SPT MASA PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara (tanpa nomor) tanggal 26 Oktober 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut antara lain dikemukakan bahwa : a. Semula Saudara terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di KPP Jakarta Kebayoran Lama dengan SK Pengukuhan Nomor : PEM-479/WPJ.04/KP.0303/1993. b. Karena domisili usaha di Jln. Pintu Kecil No. 29 Jakarta Barat, oleh KPP Jakarta Tambora ditetapkan secara jabatan sebagai PKP yang terdaftar di KPP Jakarta Tambora. c. Saudara menerima surat dari Asosiasi Pengusaha Tekstil (Aspetek) yang memutuskan bahwa selambat-lambatnya sampai dengan akhir tahun 2000 diwajibkan melaporkan PPN di KPP Jakarta Tambora. d. Berdasarkan hal tersebut di atas dan untuk mencegah hal-hal yang akan menyulitkan di kemudian hari, Saudara mohon penegasan di KPP mana harus melaporkan SPT Masa PPN. 2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 antara lain mengatur : a. Pasal 2 ayat (2) : bahwa setiap Pengusaha yang dikenakan Pajak berdasarkan Undang- undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. b. Pasal 3 ayat (1) : bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan, menandatangani dan menyampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. 3. Berdasarkan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995 bahwa dengan maksud untuk memberikan kemudahan bagi PKP orang pribadi dalam melakukan kewajiban perpajakannya, maka sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan bahwa PKP orang pribadi yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 35/PJ./1995 tanggal 26 April 1995 yaitu hanya dikukuhkan dan terutang pajak di tempat kegiatan usaha dilakukan sepanjang tidak melakukan kegiatan usaha apapun di tempat tinggalnya, sehingga dengan demikian secara administrasi PKP tersebut hanya dikukuhkan dan terutang pajak di tempat kegiatan usaha dilakukan. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi Surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang di alamat tempat tinggal Saudara hanya dikukuhkan di tempat kegiatan usaha yaitu di Jalan Pintu Kecil nomor 29 Jakarta Barat berarti dikukuhkan oleh KPP Jakarta Tambora. Selanjutnya bagi Saudara yang telah terlanjur dikukuhkan di tempat tinggal oleh KPP Jakarta Kebayoran Lama, maka KPP Jakarta Kebayoran Lama akan menghapuskan secara jabatan. Namun, untuk meyakinkan bahwa di tempat tinggalnya tersebut tidak dilakukan kegiatan usaha apapun, perlu terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sederhana lapangan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875