DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Desember 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2278/PJ.53/1992 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN JASA DI BATAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 Mei 1992 dan Nomor : XXX tanggal 25 September 1992 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG -139/PJ.63/1989 diatur tentang Jasa-jasa yang terutang PPN. Jasa surveyor termasuk dalam kelompok Jasa Perusahaan dan jasa perdagangan yaitu jasa penaksiran nilai yang terutang PPN sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 huruf j tanggal 27 Maret 1989 2. Khusus untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di Kawasan Berikat Pulau Batam pelaksanaan Pemungutan PPN dan PPn BM diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987. 3. Dalam Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 47/KMK.01/1987 disebutkan bahwa : (1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di Kawasan Berikat tidak terutang Pajak. (2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat, Pengusaha dapat memilih dikenakan Pajak. (3) Pajak Masukan yang telah dibayar atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dikreditkan, sedangkan Pajak Masukan yang yang telah dibayar oleh Pengusaha atas penyerahan kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikreditkan. 4. Sesuai dengan ketentuan tersebut di atas khususnya butir 3, maka apabila PT. XYZ sebagai Pengusaha Jasa Kena Pajak : 4.1. melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha di Pulau Batam yang tidak memilih untuk dikenakan Pajak, maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut tidak terutang PPN dan sebagai konsekwensinya Pajak Masukan yang berhubungan langsung dengan Jasa tersebut yang telah dibayar oleh PT. XYZ tidak dapat dikreditkan. 4.2. melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha di Pulau Batam yang memilih untuk dikenakan Pajak, maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut terutang PPN. Sehingga Pajak Masukan yang berhubungan langsung dengan jasa tersebut yang telah dibayar oleh PT. XYZ dapat dikreditkan. Demikian pula Pengusaha Kena Pajak di Pulau Batam tersebut juga dapat mengkreditkan PPN Pajak Masukan yang telah dibayar atas jasa dimaksud. Demikian agar menjadi maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD