DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 September 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2272/PJ.52/1994 TENTANG KEWAJIBAN MELAPORKAN LPS-E ASLI PADA WAKTU RESTITUSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 September 1994 dan surat PT. XYZ Nomor XXX tanggal 1 September 1994 perihal masalah yang sama yang disebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1941/PJ.52/1994 tanggal 16 Agustus 1994 Jis Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.5/1993 tanggal 3 Maret 1993 dan Nomor SE-20/PJ.5/1992 tanggal 21 Oktober 1992 pada dasarnya menyatakan bahwa copy LPS-E dapat dipergunakan sebagai persyaratan pemberian restitusi, dalam hal LPS-E Asli harus diserahkan oleh PKP kepada BAPEKSTA Keuangan. 2. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.5/1993 tanggal 3 Maret 1993 hanya menyebutkan bahwa tidak tersedianya LPS-E Asli karena diperlukan untuk memperoleh pembayaran pendahuluan PPN/PPn BM dalam rangka ekspor, dimaksudkan dalam rangka pembuktian oleh PKP bahwa telah dilakukan ekspor sebagaimana disyaratkan oleh BAPEKSTA Keuangan, karena tanpa adanya realisasi ekspor, pembayaran pendahuluan oleh BAPEKSTA Keuangan tidak dapat diberikan. 3. Dalam perkembangannya yaitu setelah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan No. 856/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993, LPS-E Asli juga harus diserahkan oleh PKP kepada BAPEKSTA Keuangan dalam rangka pertanggungjawaban PKP bahwa barang-barang yang diimpor yang mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Penangguhan PPN telah diolah lebih lanjut dan diekspor. 4. Berdasarkan uraian pada butir 2 dan 3, dapat disimpulkan bahwa LPS-E Asli harus diserahkan oleh PKP kepada BAPEKSTA Keuangan untuk membuktikan telah terjadi realisasi ekspor yang dikaitkan dengan fasilitas PPN yang diberikan oleh BAPEKSTA Keuangan baik berupa pembayaran pendahuluan ataupun Penangguhan PPN, sehingga PKP tidak mungkin lagi dapat menyerahkan LPS-E Asli kepada KPP dalam rangka permohonan restitusi PPN. 5. Berdasarkan surat Kepala BAPEKSTA Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3070/BE/1991 tanggal 17 Juni 1991 dinyatakan bahwa agar KPP mengetahui jumlah PPN yang dibayar oleh BAPEKSTA Keuangan kepada Wajib Pajak yang berada diwilayah kerjanya dan sekaligus dapat meneliti kebenaran Faktur Pajak yang dipakai sebagai dasar restitusi PPN maka copy setiap Surat Keputusan pembayaran pendahuluan PPN akan disampaikan kepada KPP tempat eksportir terdaftar sebagai Wajib Pajak. Dengan demikian untuk membuktikan telah terjadi pembayaran pendahuluan oleh BAPEKSTA Keuangan antara lain dengan mencocokkan SPT Masa PPN yang memohon restitusi dengan copy Surat Keputusan Pembayaran Pendahuluan PPN. Apabila copy Surat Keputusan tersebut diadministrasikan dengan baik maka tidak akan terjadi restitusi ganda sebagaimana yang Saudara khawatirkan. 6. Pada akhirnya ditegaskan bahwa copy LPS-E dapat dipergunakan sebagai persyaratan pemberian restitusi PPN dalam rangka ekspor, apabila LPS-E Asli tersebut memang betul telah diserahkan oleh PKP kepada BAPEKSTA Keuangan untuk pembuktian telah dilakukan ekspor, baik yang berkaitan dengan fasilitas pembayaran pendahuluan PPN maupun Penangguhan PPN yang diberikan oleh BAPEKSTA Keuangan. Untuk meyakinkan bahwa LPS-E Asli tersebut benar-benar diserahkan oleh PKP kepada BAPEKSTA Keuangan dalam rangka laporan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 856/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993, maka Saudara dapat meminta bukti lain kepada PKP berupa copy formulir - A4 yang contohnya terlampir. Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN