DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            22 Nopember 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2271/PJ.531/2000

                             TENTANG

                     PENERBITAN FAKTUR PAJAK STANDAR DENGAN METODE QQ

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 10 Agustus 2000 dan Nomor XXXXX tanggal 25 
September 2000 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor SE-09/PJ.531/2000 tanggal 28 Maret 2000 Saudara mengajukan permohonan untuk menerbitkan 
    Faktur Pajak Standar dengan menggunakan metode QQ dengan kondisi sebagai berikut : 
    -   BUT GOMI Inc. (Gulf) adalah PICP yang secara fisik menyerahkan Jasa Persewaan Kapal 
        kepada Kontraktor Minyak Asing Pertamina (PSC Company) yaitu UI Company (Unocal).
    -   Namun sebagai perusahaan perkapalan asing, Gulf tidak dapat menandatangani kontrak kerja 
        dengan Unocal sehingga harus mengadakan kerjasama dengan PT.BRL Inc. (Baruna).
    -   Seluruh pembayaran dilakukan oleh Unocal langsung kepada Gulf dan besarnya nilai 
        penggantian yang dibebankan Gulf kepada Baruna adalah sama dengan penggantian dari 
        Baruna kepada Unocal.
    -   Baruna hanya menerima komisi sebagai imbalan jasa keagenan dari Gulf.

2.  Berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan 
    dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan, pengisian Faktur Pajak yang 
    tidak sesuai dengan ketentuan dapat mengakibatkan PPN yang tercantum didalamnya tidak dapat 
    dikreditkan.

3.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden RI Nomor 56 TAHUN 1988, Kontraktor-kontraktor Bagi 
    Hasil dan Kontrak Karya di bidang Minyak dan Gas Bumi dan Pertambangan Umum lainnya ditetapkan 
    sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPnBM yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang 
    melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

4.  Dalam butir 5.3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.531/2000 tanggal 28 Maret 2000, 
    diatur mengenai penggunaan metode QQ pada Faktur Pajak Standar sebagai berikut : 
    a.  Faktur Pajak Keluaran diterbitkan oleh Sub Kontraktor, pada kolom "Pembeli BKP/Penerima 
        JICP" agar dicantumkan "Nama Kontraktor Utama qq Nama Pemilik Proyek". Alamat dan NPWP 
        pada Faktur Pajak dicantumkan Nama dan Alamat Pemilik Proyek. Asli lembar kesatu Faktur 
        Pajak tersebut hanya untuk Pemilik Proyek, sehingga dengan demikian yang berhak 
        mengkreditkan Pajak Masukannya adalah Pemilik Proyek.
    b.  PPN dipungut dan disetor oleh Pemilik Proyek selaku Badan Pemungut untuk dan atas nama 
        Sub Kontraktor. Pada Surat Setoran Pajak (SSP), dicantumkan "Nama Kontraktor Utama qq 
        Nama Sub Kontraktor". Alamat dan NPWP dicantumkan Alamat dan NPWP Sub Kontraktor. 
        Sedangkan NPWP Kontraktor Utama dicantumkan di bawah kotak NPWP. Kolom KPP pada sudut 
        kiri atas SSP dicantumkan KPP tempat Sub Kontraktor terdaftar/dikukuhkan. SSP lembar 
        kesatu hanya untuk Sub Kontraktor.
    c.  Kontraktor Utama selaku agen tidak berhak mengkreditkan atau meminta restitusi atas PPN 
        yang dipungut oleh Pemilik Proyek selaku pemungut PPN untuk dan atas nama Sub Kontraktor. 
        Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Kontraktor Utama selaku agen hanya yang 
        berhubungan langsung dengan jasa keagenan.
    d.  Kontraktor Utama selaku agen wajib memungut PPN dan membuat Faktur Pajak atas 
        penyerahan jasa keagenan sebesar 10% dari komisi yang diterima, dan meyetorkan serta 
        melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(mekanisme biasa).

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 dan memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
    5.1.    Pada saat Gulf mengajukan tagihan kepada Unocal atas penyerahan Jasa Persewaan Kapal, 
        maka pada Faktur Pajak:
            -   Pada kolom "Pembeli BKP/Penerima JKP" supaya dicantumkan Baruna qq Unocal.
            -   Nama, Alamat dan NPWP pada Faktur Pajak dicantumkan Nama, Alamat dan NPWP 
            Unocal.
            -   Asli lembar kesatu Faktur Pajak tersebut hanya untuk Unocal, sehingga yang berhak 
            mengkreditkan Pajak Masukannya adalah Unocal.
    5.2.    PPN dipungut dan disetor oleh Unocal selaku Badan Pemungut untuk dan atas nama Gulf, 
        sehingga pada Surat Setoran Pajak :
            -   dicantumkan nama "Baruna qq Gulf.
            -   Alamat dan NPWP dicantumkan Alamat dan NPWP Gulf, sedangkan NPWP Baruna 
            dicantumkan di bawah kotak NPWP.
            -   Kolom KPP pada sudut kiri atas SSP dicantumkan KPP tempat Gulf terdaftar/
            dikukuhkan.
            -   SSP lembar kesatu hanya untuk Gulf.
    5.3.    Baruna tidak berhak mengkreditkan atau meminta restitusi atas PPN yang dipungut Unocal 
        selaku Badan Pemungut untuk dan atas nama Gulf.
    5.4.    Baruna selaku agen wajib memungut PPN dan membuat Faktur Pajak atas penyerahan jasa 
        keagenan sebesar 10% dari komisi yang diterima dan menyetorkan serta melaporkannya 
        sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.



A.n. Direktur Jenderal
Direktur PPNdam PTLL

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
3.  Kepala KPP BADORA
4.  Kepala KPP Jakarta Tanjung Priok