DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Oktober 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2266/PJ.532/1998 TENTANG PPN ATAS JASA REPARASI KAPAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 21 Juli 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ bergerak di bidang jasa penunjang angkutan air/laut (galangan kapal). Saudara menanyakan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa reparasi kapal. 2. Berdasarkan Pasal 3 angka 7 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 4 TAHUN 1996 jo Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 326/KMK.04/1996 yang berlaku sejak tanggal 25 Januari 1996, atas penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal (docking), termasuk suku cadang dan bahan pembantu yang menjadi satu kesatuan dengan penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal tersebut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 3. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 TAHUN 1998 tanggal 9 Maret 1998 jo Pasal 9 huruf e Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 252/KMK.04/1998 tanggal 29 April 1998, menyatakan mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 326/KMK.04/1996. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 4.1. Atas penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal (docking), termasuk suku cadang dan bahan pembantu yang menjadi satu kesatuan dengan penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal tersebut oleh PT. XYZ yang dilakukan sejak tanggal 25 Januari 1996 sampai dengan 8 Maret 1998 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 4.2. Atas penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal (docking), termasuk suku cadang dan bahan pembantu yang menjadi satu kesatuan dengan penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal tersebut oleh PT. XYZ yang dilakukan pada atau setelah tanggal 9 Maret 1998 terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH