DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   26 September 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2263/PJ.51/1994

                            TENTANG

                   PENJELASAN ATAS AGEN ELPIJI SEBAGAI PKP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 04 Agustus 1994 perihal pada pokok surat, dengan 
ini dapat diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan butir 6.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1992 tanggal 23 
    Maret 1992, PEB yang untuk sementara tidak perlu dikukuhkan menjadi PKP sampai ada pengaturan 
    lebih lanjut adalah PEB yang semata-mata menjual BKP tertentu yang pengenaan PPN nya diatur 
    secara khusus yaitu rokok, gula pasir, tepung terigu, kaset isi/pita rekaman suara, pupuk bersubsidi, 
    minyak tanah, gas elpiji dalam tabung, premix dan lain-lain.

2.  Berdasarkan penjelasan tersebut, apabila PT. XYZ semata-mata hanya menjual elpiji dan harga jual 
    ecerannya sesuai dengan ketentuan dari ABC dan PPN yang terutang atas elpiji telah dipungut oleh 
    ABC, maka PT. XYZ tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN