DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Oktober 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2259/PJ.52/1995 TENTANG PENCANTUMAN PPN DTP PADA FAKTUR PAJAK DAN PENGISIAN DALAM SPT PPN 1995 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 September 1995 perihal tersebut pada pokok surat, sambil menunggu Surat Edaran petunjuk lebih lanjut cara pengisian Faktur Pajak dan SPT Masa PPN atas penyerahan BKP emas perhiasan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. PKP Pabrikan emas perhiasan termasuk PKP Toko emas yang melakukan penyerahan BKP emas perhiasan dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar atau Faktur Pajak Sederhana pada saat melakukan penyerahan emas perhiasan : a. Cara pengisian Faktur Pajak Standar. Terhadap contoh soal yang diajukan Kepala KPP Tanjung Pinang, petunjuk Saudara cara pengisian dalam Faktur Pajak (Standar) telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 yaitu : - Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka Rp. 2.251.200,00 - Dikurangi Potongan Harga dicantumkan tambahan kata "DPP PPN DTP" Rp. 2.010.000,00 - Dasar Pengenaan Pajak Rp. 241.200,00 - PPN = 10% x DPP Rp. 24.120,00 b. Cara pengisian dalam Faktur Pajak Sederhana. Faktur Pajak Sederhana, selain harus dibuat dan diisi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-05/PJ./1995 tanggal 26 Januari 1995, harus memuat pula DPP PPN-DTP dan PPN DTP yang perinciannya sebagai berikut : - Harga jual Rp. 2.251.200,00 - PPN Pajak Keluaran Rp. 225.120,00 - DPP PPN DTP Rp. 2.010.000,00 - PPN DTP Rp. 201.000,00 - PPN yang dipungut Rp. 24.120,00 2. Cara pengisian dalam SPT Masa PPN : Untuk pengisian SPT Masa PPN bagi PKP Pabrikan emas perhiasan termasuk Toko emas atas contoh soal yang diajukan Kepala KPP Tanjung Pinang, perinciannya sebagai berikut : a. Pada formulir 1195 : kode B.1.3.2. diisi dengan nilai Rp. 2.251.200,00 kode B.1.3.4. diisi dengan nilai Rp. 2.251.200,00 kode B.1.4. diisi dengan nilai Rp. 2.251.200,00 kode B.3. diisi dengan nilai Rp. 2.251.200,00 kode C.1.1. diisi dengan nilai Rp. 225.120,00 kode C.1.3. diisi dengan nilai Rp. 225.120,00 kode C.3. diisi dengan nilai Rp. 225.120,00 kode C.5 diisi dengan nilai Rp. 225.120,00 kode D.1.5. diisi dengan nilai Rp. 201.000,00 kode D.1.6. diisi dengan nilai Rp. 201.000,00 kode E.1. diisi dengan nilai Rp. 24.120,00 b. Pada formulir 1195 A1 : - bagi PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Sederhana kolom 6 PPN (Rupiah) diisi dengan nilai Rp. 24.120,00. - bagi PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Standar kolom 6 PPN (Rupiah) diisi dengan nilai Rp. 225.120,00. c. Pada formulir 1195 B1 : - kolom 6 diisi dengan hasil perhitungan PPN DTP dengan nilai PPN (Rupiah) Rp. 201.000,00. - kolom 7 (keterangan) diisi PPN DTP. - pada rekapitulasi butir 7 (lain-lain diisi dengan nilai Rp. 201.000,00. - pengisian pada formulir ini tidak perlu didukung Faktur Pajak. Dalam praktek, angka-angka yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN adalah hasil penjumlahan angka- angka dari semua Faktur Pajak yang diterbitkan dalam masa pajak yang bersangkutan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO