DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       25 Oktober 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2259/PJ.52/1995

                            TENTANG

         PENCANTUMAN PPN DTP PADA FAKTUR PAJAK DAN PENGISIAN DALAM SPT PPN 1995

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 September 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
sambil menunggu Surat Edaran petunjuk lebih lanjut cara pengisian Faktur Pajak dan SPT Masa PPN atas 
penyerahan BKP emas perhiasan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  PKP Pabrikan emas perhiasan termasuk PKP Toko emas yang melakukan penyerahan BKP emas 
    perhiasan dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar atau Faktur Pajak Sederhana pada saat 
    melakukan penyerahan emas perhiasan :

    a.  Cara pengisian Faktur Pajak Standar.
        Terhadap contoh soal yang diajukan Kepala KPP Tanjung Pinang, petunjuk Saudara cara 
        pengisian dalam Faktur Pajak (Standar) telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana 
        dimaksud dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 
        yaitu :
        -   Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka Rp. 2.251.200,00
        -   Dikurangi Potongan Harga
            dicantumkan tambahan kata "DPP PPN DTP" Rp. 2.010.000,00
        -   Dasar Pengenaan Pajak               Rp.   241.200,00
        -   PPN = 10% x DPP             Rp.    24.120,00

    b.  Cara pengisian dalam Faktur Pajak Sederhana.
        Faktur Pajak Sederhana, selain harus dibuat dan diisi sesuai dengan ketentuan yang diatur 
        dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-05/PJ./1995 tanggal 26 Januari 1995, harus 
        memuat pula DPP PPN-DTP dan PPN DTP yang perinciannya sebagai berikut :
        -   Harga jual      Rp. 2.251.200,00
        -   PPN Pajak Keluaran  Rp.   225.120,00
        -   DPP PPN DTP     Rp. 2.010.000,00
        -   PPN DTP     Rp.   201.000,00
        -   PPN yang dipungut   Rp.  24.120,00

2.  Cara pengisian dalam SPT Masa PPN :
    Untuk pengisian SPT Masa PPN bagi PKP Pabrikan emas perhiasan termasuk Toko emas atas contoh 
    soal yang diajukan Kepala KPP Tanjung Pinang, perinciannya sebagai berikut :

    a.  Pada formulir 1195 :
        kode B.1.3.2.   diisi dengan nilai  Rp. 2.251.200,00
        kode B.1.3.4.   diisi dengan nilai  Rp. 2.251.200,00
        kode B.1.4. diisi dengan nilai  Rp. 2.251.200,00
        kode B.3.   diisi dengan nilai  Rp. 2.251.200,00
        kode C.1.1. diisi dengan nilai  Rp.   225.120,00
        kode C.1.3. diisi dengan nilai  Rp.   225.120,00
        kode C.3.   diisi dengan nilai  Rp.   225.120,00
        kode C.5    diisi dengan nilai  Rp.   225.120,00
        kode D.1.5. diisi dengan nilai  Rp.   201.000,00
        kode D.1.6. diisi dengan nilai  Rp.   201.000,00
        kode E.1.   diisi dengan nilai  Rp.    24.120,00

    b.  Pada formulir 1195 A1 :
        -   bagi PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Sederhana kolom 6 PPN (Rupiah) diisi 
            dengan nilai Rp. 24.120,00.
        -   bagi PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Standar kolom 6 PPN (Rupiah) diisi dengan 
            nilai Rp. 225.120,00.

    c.  Pada formulir 1195 B1 :
        -   kolom 6 diisi dengan hasil perhitungan PPN DTP dengan nilai PPN (Rupiah) 
            Rp. 201.000,00.
        -   kolom 7 (keterangan) diisi PPN DTP.
        -   pada rekapitulasi butir 7 (lain-lain diisi dengan nilai Rp. 201.000,00.
        -   pengisian pada formulir ini tidak perlu didukung Faktur Pajak.

    Dalam praktek, angka-angka yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN adalah hasil penjumlahan angka-
    angka dari semua Faktur Pajak yang diterbitkan dalam masa pajak yang bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO