DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Oktober 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2243/PJ.54/1998 TENTANG PAJAK BERGANDA ATAS PENJUALAN KARTU TELEPON UMUM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Agustus 1998 perihal tersebut di atas dan hasil pertemuan dengan staf PT. XYZ serta dari PT. ABC hari Kamis tanggal 10 September 1998 di Ruang Rapat Direktorat PPN dan PTLL, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai surat Saudara tanggal 19 Agustus 1998 diinformasikan antara lain bahwa : a. Pada hari Jumat tanggal 8 Mei 1998 telah diadakan perjanjian kerjasama antara PT. XYZ dengan PT. ABC tentang pengadaan, pencetakan dan pendistribusian Kartu Telepon Umum Chip dan pada hari/tanggal yang sama diadakan perjanjian kerjasama tentang pengelolaan, pengadaan, pencetakan dan pendistribusian Kartu Telepon Umum Magnetik TAMURA (Non ISO). b. Kartu Telepon Umum Chip (KTU-C) maupun Kartu Telepon Umum Magnetik (KTU-M) didistribusikan melalui PT. XYZ Divisi Regional dan melalui distributor yang ditunjuk PT. ABC. c. Di dalam Kartu Telepon Umum Chip maupun Kartu Telepon Umum Magnetik disamping mempunyai nilai Barang Kena Pajak (BKP) juga terdapat Jasa Kena Pajak (JKP) berupa pulsa dan dalam jalur pendistribusian KTU-C maupun KTU-M tersebut, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Pajak Pertambahan Nilai atas pemakaian pulsa telah dipotong dan disetor. d. Pada saat penagihan bagian PT. XYZ atas pemakaian pulsa dari PT. ABC, juga dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas pulsa dan menyetorkan PPN yang terutang ke Kas Negara. e. PT. ABC mohon agar atas tagihan PT. XYZ dari pemakaian pulsa Kartu Telepon Umum Chip dan Kartu Telepon Umum Magnetik yang ditagih setiap bulan tidak dipungut lagi Pajak Pertambahan Nilai atas pemakaian pulsa karena Pajak Pertambahan Nilai tersebut sudah dipungut dan disetorkan melalui jalur distribusi. 2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah : a. Pada Pasal 1.b, 1.c dan Pasal 1.d angka 1) huruf a diatur bahwa : - Barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud. - Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud pada huruf b yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini. - Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian. b. Pada Pasal 4.a dan 4.c diatur bahwa : - Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. - Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha. c. Pada Pasal 11 ayat (1) dan (2) diatur bahwa : - Terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak atau pada saat impor Barang Kena Pajak atau pada saat lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. - Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran. 3. Berdasarkan uraian pada butir 2.a, 2.b dan 2.c serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa : a. Terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1998 pada saat penagihan bagian pulsa pemakaian Kartu Telepon Umum Chip (KTU-C) maupun Kartu Telepon Umum Magnetik (KTU-M), PT. XYZ tidak lagi memungut Pajak Pertambahan Nilai atas pulsa dari PT. ABC karena Pajak Pertambahan Nilai atas pulsa Kartu Telepon Umum Chip maupun Kartu Telepon Umum Magnetik telah dipungut dan disetorkan Pajak Pertambahan Nilainya pada jalur distribusi kartu. b. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut atas pemakaian pulsa yang penagihannya dilakukan sampai tanggal 30 September 1998, PT. XYZ tetap harus membuat Faktur Pajak Standar dan merupakan Pajak Keluaran serta Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut harus disetorkan ke Kas Negara dan bagi PT. ABC merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang bersangkutan. Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH