DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Oktober 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2243/PJ.54/1998

                            TENTANG

                  PAJAK BERGANDA ATAS PENJUALAN KARTU TELEPON UMUM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Agustus 1998 perihal tersebut di atas dan hasil pertemuan 
dengan staf PT. XYZ serta dari PT. ABC hari Kamis tanggal 10 September 1998 di Ruang Rapat Direktorat PPN 
dan PTLL, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai surat Saudara tanggal 19 Agustus 1998 diinformasikan antara lain bahwa :

    a.  Pada hari Jumat tanggal 8 Mei 1998 telah diadakan perjanjian kerjasama antara PT. XYZ 
        dengan PT. ABC tentang pengadaan, pencetakan dan pendistribusian Kartu Telepon Umum 
        Chip dan pada hari/tanggal yang sama diadakan perjanjian kerjasama tentang pengelolaan, 
        pengadaan, pencetakan dan pendistribusian Kartu Telepon Umum Magnetik TAMURA 
        (Non ISO).

    b.  Kartu Telepon Umum Chip (KTU-C) maupun Kartu Telepon Umum Magnetik (KTU-M) 
        didistribusikan melalui PT. XYZ Divisi Regional dan melalui distributor yang ditunjuk PT. ABC.

    c.  Di dalam Kartu Telepon Umum Chip maupun Kartu Telepon Umum Magnetik disamping 
        mempunyai nilai Barang Kena Pajak (BKP) juga terdapat Jasa Kena Pajak (JKP) berupa pulsa 
        dan dalam jalur pendistribusian KTU-C maupun KTU-M tersebut, Pajak Pertambahan Nilai 
        (PPN) yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Pajak Pertambahan 
        Nilai atas pemakaian pulsa telah dipotong dan disetor.

    d.  Pada saat penagihan bagian PT. XYZ atas pemakaian pulsa dari PT. ABC, juga dipungut Pajak 
        Pertambahan Nilai atas pulsa dan menyetorkan PPN yang terutang ke Kas Negara.

    e.  PT. ABC mohon agar atas tagihan PT. XYZ dari pemakaian pulsa Kartu Telepon Umum Chip 
        dan Kartu Telepon Umum Magnetik yang ditagih setiap bulan tidak dipungut lagi Pajak 
        Pertambahan Nilai atas pemakaian pulsa karena Pajak Pertambahan Nilai tersebut sudah 
        dipungut dan disetorkan melalui jalur distribusi.

2.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 
    tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah :

    a.  Pada Pasal 1.b, 1.c dan Pasal 1.d angka 1) huruf a diatur bahwa :
        -   Barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa 
            barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud.
        -   Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud pada huruf b yang 
            dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini.
        -   Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan 
            hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian.

    b.  Pada Pasal 4.a dan 4.c diatur bahwa :
        -   Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam 
            Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
        -   Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan 
            di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.

    c.  Pada Pasal 11 ayat (1) dan (2) diatur bahwa :
        -   Terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau pada saat 
            penyerahan Jasa Kena Pajak atau pada saat impor Barang Kena Pajak atau pada saat 
            lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
        -   Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau 
            sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, saat terutangnya pajak adalah pada saat 
            pembayaran.

3.  Berdasarkan uraian pada butir 2.a, 2.b dan 2.c serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 
    di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa :

    a.  Terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1998 pada saat penagihan bagian pulsa pemakaian Kartu 
        Telepon Umum Chip (KTU-C) maupun Kartu Telepon Umum Magnetik (KTU-M), PT. XYZ tidak 
        lagi memungut Pajak Pertambahan Nilai atas pulsa dari PT. ABC karena Pajak Pertambahan 
        Nilai atas pulsa Kartu Telepon Umum Chip maupun Kartu Telepon Umum Magnetik telah 
        dipungut dan disetorkan Pajak Pertambahan Nilainya pada jalur distribusi kartu.

    b.  Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut atas pemakaian pulsa yang penagihannya dilakukan 
        sampai tanggal 30 September 1998, PT. XYZ tetap harus membuat Faktur Pajak Standar dan 
        merupakan Pajak Keluaran serta Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut harus disetorkan 
        ke Kas Negara dan bagi PT. ABC merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan 
        Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH