DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             9 September 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 223/PJ.33/1998

                            TENTANG

                 FASILITAS PERPAJAKAN KAPET MANADO-BITUNG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XX tanggal 10 Agustus 1998 perihal dimaksud pada pokok surat, 
dengan ini diberitahukan mengenai perkembangan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 14 TAHUN 1998 
tentang Penetapan KAPET Manado-Bitung, sebagai berikut :

1.  Keputusan Presiden Nomor 89 TAHUN 1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden 
    Nomor 9 Tahun 1998, antara lain memberikan fasilitas perpajakan yang sifatnya umum, sehingga 
    untuk pelaksanaan dalam suatu KAPET harus terlebih dahulu ditetapkan aturan pelaksanaannya 
    melalui Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan/Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Sampai 
    saat ini yang telah ada aturan pelaksanaannya baru KAPET Biak sedangkan KAPET lainnya termasuk 
    KAPET Manado-Bitung belum ada aturan pelaksanaannya.

2.  Perlu diketahui bahwa ada usul untuk perubahan Keputusan Presiden Nomor 14 TAHUN 1998 tentang 
    Penetapan KAPET Manado-Bitung yang sekarang masih dalam proses di Sekretariat Negara. Usul 
    perubahan fasilitas perpajakan tersebut adalah mengenai fasilitas PPN dan PPn BM yang pada garis 
    besarnya diusulkan hanya mencakup fasilitas PPN dan PPn BM atas impor dan penyerahan barang 
    modal berupa mesin dan peralatan pabrik dalam keadaan terpasang maupun terlepas yang digunakan 
    untuk kegiatan usaha bagi perusahaan yang baru. 

    Mengingat usul masih dalam proses dan belum diketahui finalisasinya, maka usulan tersebut agar 
    tidak dipublikasikan kepada masyarakat, dan sebelum ada perubahan agar tetap berpegang pada 
    ketentuan-ketentuan yang berlaku.

3.  Mengenai fasilitas perpajakan lainnya seperti tax holiday atau tax haven tidak dikenal dalam 
    Undang-undang perpajakan yang berlaku.

4.  Selain dari pada itu, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.5/1998 
    tanggal 25 Agustus 1998 (fotokopi terlampir) telah ditegaskan bahwa para pelaksana di lapangan agar 
    tetap berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai ketentuan-ketentuan 
    pemberian fasilitas perpajakan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL 

ttd

A. ANSHARI RITONGA