DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    27 November 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 223/PJ.32/1996

                            TENTANG

        MOHON PENEGASAN TENTANG PPN ATAS TRANSAKSI PENJUALAN TANAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 16 Agustus 1996 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyatakan bahwa :
    a.  PT XYZ adalah Perusahaan Real Estate dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak tahun 1990 
        dengan NPWP X.XXX.XXX.X-XXX, dan telah terdaftar sebagai anggota REI.
    b.  Tahun 1990 PT XYZ mengadakan Perjanjian Ruislag dengan Biro Pusat Statistik yaitu 
        menukar tanah milik Biro Pusat Statistik dan membeli perumahan karyawan Biro Pusat 
        Statistik. Di atas tanah tersebut akan dibangun perkantoran untuk dijual/disewakan.
    c.  Maksud dari perusahaan tersebut tidak terlaksana dan setelah 6 tahun tanah tersebut akan 
        dijual tanpa diproses lebih lanjut untuk dimatangkan.
    d.  Saudara mohon penegasan mengenai masalah PPN atas transaksi penjualan tanah tersebut.

2.  Sesuai ketentuan Pasal 1 huruf m Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses 
    mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai 
    daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau 
    badan lain melakukan kegiatan tersebut. 

3.  Sesuai ketentuan Pasal 1 huruf k Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk 
    apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor 
    barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud 
    dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

4.  Sesuai ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ.3/1985 tanggal 
    20 Agustus 1985 butir 2, Pengusaha Real Estate adalah pabrikan dari Barang Kena Pajak, yang 
    menurut sifat atau hukumnya adalah barang tidak bergerak berupa bangunan beserta ikutannya. 
    Selanjutnya dalam butir 4 dinyatakan bahwa tanah sebagai bidang benda/zat padat alamiah bukan 
    Barang Kena Pajak.

5.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dengan ini ditegaskan bahwa tanah yang diruislag dan 
    dibeli oleh PT XYZ sebagaimana yang diuraikan dalam surat Saudara, baru dilakukan pembongkaran 
    bangunan tanpa dilakukan proses pematangan tanah serta belum dibuatkan sarana jalan serta 
    sarana lainnya. Dengan demikian tanah tersebut masih merupakan bidang atau sebagai benda/zat 
    padat alamiah yang bukan merupakan Barang Kena Pajak, oleh karena itu atas penyerahan tanah 
    yang terletak di Jl. A Kav X , Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat tidak terutang Pajak 
    Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

MOCH. SOEBAKIR