DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                29 Januari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 222/PJ.52/1996

                            TENTANG

            PENEGASAN MENGENAI PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DI KAWASAN BERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Januari 1996 perihal tersebut pada pokok surat, 
dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :

-   PT. XYZ yang berdomisili di Batam Industrial Park 16/16A Muka Kuning - Batam, menjual Barang 
    Kena Pajak kepada PT. ABC yang berkedudukan di Jakarta. Sedangkan penyerahan Barang Kena 
    Pajak tersebut dilakukan di Batam, hal tersebut sesuai dengan dokumen pengeluaran Barang Kena 
    Pajak dari Batam ke Jakarta/Merak yang sudah menggunakan nama PT. ABC (fotocopy PIUD, LPS, 
    Setoran PPh Pasal 22 dan Surat Penangguhan Pembayaran PPN Impor dan Pembebasan Bea Masuk 
    dari Bapeksta untuk (atas nama) PT. ABC terlampir.

    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sepanjang tidak ada data atau keterangan lain, jawaban 
    kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
    1.  Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 
        tanggal 26 Januari 1987 atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di 
        Kawasan Berikat tidak terutang pajak.
    2.  Sesuai dengan ketentuan tersebut, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas transaksi 
        penjualan Barang Kena Pajak kepada PT. ABC yang berkedudukan di Jakarta sedangkan 
        penyerahannya dilakukan di Batam (Kawasan Berikat), tidak terutang pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO