DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Januari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 222/PJ.52/1996 TENTANG PENEGASAN MENGENAI PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DI KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Januari 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut : - PT. XYZ yang berdomisili di Batam Industrial Park 16/16A Muka Kuning - Batam, menjual Barang Kena Pajak kepada PT. ABC yang berkedudukan di Jakarta. Sedangkan penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dilakukan di Batam, hal tersebut sesuai dengan dokumen pengeluaran Barang Kena Pajak dari Batam ke Jakarta/Merak yang sudah menggunakan nama PT. ABC (fotocopy PIUD, LPS, Setoran PPh Pasal 22 dan Surat Penangguhan Pembayaran PPN Impor dan Pembebasan Bea Masuk dari Bapeksta untuk (atas nama) PT. ABC terlampir. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sepanjang tidak ada data atau keterangan lain, jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut : 1. Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987 atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di Kawasan Berikat tidak terutang pajak. 2. Sesuai dengan ketentuan tersebut, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas transaksi penjualan Barang Kena Pajak kepada PT. ABC yang berkedudukan di Jakarta sedangkan penyerahannya dilakukan di Batam (Kawasan Berikat), tidak terutang pajak. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO