DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   15 Maret 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 222/PJ.331/2005

                            TENTANG

            PENEGASAN STATUS WAJIB PAJAK ATAS NAMA PT. ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Desember 2004 perihal dimaksud pada pokok di 
atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan :
    a.  PT ABC adalah badan usaha yang didirikan dengan akta Notaris AAA, Nomor XXX tanggal 
        18 Juni 1998 dan telah disahkan Menteri Kehakiman melalui Surat Keputusan No. XXX tanggal 
        29 Juni 1998 dan diumumkan dalam Berita Negara No. XXX, Tambahan No. XXX tanggal 
        4 Desember 1998.
    b.  Status PT ABC adalah Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pangkalpinang 
        dengan NPWP dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX.
    c.  Pemegang saham PT ABC saat ini terdiri dari :
        1)  PT XYZ sebesar 99,99%
        2)  PT PQR sebesar 0,01%
    d.  Pemegang saham PT XYZ terdiri dari :
        1)  Pemerintah Republik Indonesia sebesar 65%
        2)  Publik sebesar 35%
    e.  PT PQR dimiliki oleh :
        1)  PT XYZ dengan saham sebesar 99,99%
        2)  Koperasi Karyawan BCA dengan saham sebesar 0,01%
    f.  Berdasarkan uraian diatas, Saudara meminta penegasan status PT ABC apakah termasuk 
        Wajib Pajak BUMN atau tidak, dan menanyakan dimana PT ABC seharusnya terdaftar sebagai 
        Wajib Pajak.

2.  Dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    diatur :
    a.  Pasal 2 ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat 
        Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib 
        Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
    b.  Pasal 2 ayat (2), bahwa setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan pajak 
        berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib 
        melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi 
        tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan 
        untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

3.  Dalam Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-397/PJ/2003 tentang Wajib Pajak Yang 
    Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Yang Mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara diatur 
    bahwa Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang terdaftar dalam Lampiran Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak tersebut terdaftar dan melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Yang 
    Mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan bahwa :
    a.  Berdasarkan dasar hukum pada angka 3, Wajib Pajak yang terdaftar dan melaporkan 
        usahanya di Kantor Pelayanan Pajak yang mengelola Wajib Pajak BUMN ditentukan melalui 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
    b.  Perlu diberitahukan bahwa perusahaan Saudara tidak tercantum dalam Lampiran Keputusan 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-397/PJ/2003 tentang Wajib Pajak Yang Terdaftar pada 
        Kantor Pelayanan Pajak Yang Mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara, sehingga 
        tempat terdaftarnya adalah di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya 
        meliputi tempat kedudukan dan kegiatan usaha tempat kedudukan perusahaan sedangkan 
        tempat melaporkan usahanya adalah kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya 
        meliputi tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha perusahaan Saudara.
    c.  Karena perusahaan Saudara berada dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak 
        Pangkalpinang maka tempat terdaftar dan melaporkan usahanya di Kantor Pelayanan Pajak 
        tersebut.

Demikian untuk menjadikan maklum.




DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO