DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 September 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2217/PJ.52/1994 TENTANG IJIN PEMBUATAN FAKTUR PAJAK GABUNGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara No. XXX tanggal 31 Agustus 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Faktur Pajak Gabungan dapat dibuat dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli atau penerima jasa yang sama yang dilakukan dalam satu Masa Pajak. 2. Setelah membaca permasalahan yang dikemukakan dalam surat Saudara tersebut di atas, kami sependapat bahwa PT. XYZ dapat menerbitkan Faktur Pajak Gabungan kepada perusahaan asuransi yang menerima Jasa asuransi secara berulang-ulang dalam suatu Masa Pajak. 3. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP.25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 kepada PKP yang ingin menerbitkan Faktur Pajak Gabungan tidak perlu lagi diberikan izin khusus dari Direktur Jenderal Pajak karena KEP.25/PJ.3/1989 adalah merupakan izin secara umum kepada PKP yang ingin menerbitkan Faktur Pajak Gabungan sepanjang persyaratan atas pembuatan Faktur Pajak Gabungan tersebut telah dipenuhi. 4. Akhirnya perlu diingatkan bahwa Faktur Pajak Gabungan yang dibuat harus sesuai dengan contoh dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988, sebagaimana terlampir. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN