DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                1 Pebruari 1996   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 21/PJ.32/1996

                            TENTANG

          PENEGASAN ATAS PENANGGUHAN PPn BM DAN RESTITUSI PPN ATAS BARANG MODAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 24 Nopember 1995 perihal tersebut di atas, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan surat Menteri Keuangan RI Nomor 173/MK.04/1995 tanggal 3 April 1995 dan surat 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995 perihal penangguhan PPN atas 
    impor barang modal tertentu dan dengan menunjuk surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    S-52/PJ./1995 tanggal 18 September 1995 dan Nomor S-53/PJ./1995 tanggal 26 September 1995 
    kepada Bapak Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM tentang perpanjangan masa 
    transisi pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas impor barang modal tertentu, 
    maka bagi investor yang memperoleh Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN) 
    atau Surat Persetujuan Presiden (SPPMA) serta persetujuan perluasannya yang diterbitkan oleh 
    BKPM antara tanggal 1 Januari 1995 sampai dengan 31 Maret 1996, masih dapat diberikan fasilitas 
    penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM.

    Jangka waktu pemberian fasilitas penangguhan adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya 
    SPPMDN atau SPPMA serta perluasannya tersebut.

2.  Sehubungan dengan ketentuan di atas, maka atas impor barang modal bagi Koperasi Swadharma 
    sesuai dengan jumlah dan rincian seperti tercantum dalam master list BKPM Nomor 538/Pabean/1995 
    tanggal 27 Pebruari 1995 yang diterbitkan berdasarkan Surat Persetujuan Perluasan PMDN Nomor 
    24/PMDN/1995 tanggal 16 Januari 1995, dapat diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN dan 
    PPn BM.

3.  Dalam hal telah dilakukan pembayaran PPN dan PPn BM atas sebagian barang yang diimpor karena 
    belum diperolehnya fasilitas penangguhan ini, maka dengan diterbitkannya Surat Persetujuan 
    Penangguhan Pembayaran PPN/PPn BM dari BKPM pembayaran tersebut merupakan pembayaran 
    pajak yang seharusnya tidak terutang. PPN dan PPn BM yang terutang dapat diminta kembali, 
    namun untuk PPN baru dapat diberikan restitusi apabila PPN Pajak Masukan tersebut belum 
    dikreditkan.

4.  Dengan menunjuk ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 6 Tahun 
    1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Ketentuan 
    Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 1988 perihal pengembalian kelebihan pembayaran pajak 
    yang seharusnya tidak terutang, maka atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang 
    sebagaimana dimaksud pada butir 3, dapat diajukan permohonan pengembalian pajak secara tertulis 
    yang diajukan kepada kantor Pelayanan Pajak tempat Koperasi Swadharma dikukuhkan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER