DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 April 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 21/PJ.3/1986 TENTANG RALAT FORMULIR 1485 P DAN 1485 B/P (SERI PPN-73) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pokok tersebut di atas, dengan ini kami beritahukan bahwa pada formulir Pembetulan SPT Masa PPN (formulir 1485 P) dan Pembetulan Pemberitahuan PPn.BM (formulir 1485 B/P) terdapat kekeliruan sebagai berikut : (1) Formulir 1485 P. Pada Kode D Restitusi terdapat kalimat : "Kelebihan pembayaran pajak ..................................... dst." seharusnya di depan kalimat tersebut terdapat kotak, sehingga berbunyi sebagai berikut : ( ) Kelebihan pembayaran ........................................ dst. (2) Formulir 1485 B/P. a). Pada judul formulir yang berbunyi : Pembetulan Pemberitahuan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lampiran formulir 1485). Seharusnya berbunyi sebagai berikut : Pembetulan Pemberitahuan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lampiran formulir 1485 P). b). Pada Kode C Nomor 1.3 terdapat kalimat : "1.3 jumlah (a + b), seharusnya berbunyi sebagai berikut : 1.3 jumlah (1.1. + 1.2.). c) Pada Kode E Restitusi terdapat kalimat : "Kelebihan pembayaran ....................................... dst.", seharusnya di depan kalimat tersebut terdapat kotak, sehingga berbunyi sebagai berikut : ( ) Kelebihan pembayaran ....................................... dst. Demikian ralat ini dibuat untuk diketahui dan untuk penyempurnaan formulir yang bersangkutan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd. Drs. DJAFAR MAHFUD