DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Februari 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 219/PJ.52/1995

                            TENTANG

                PPN TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR MAINTENANCE MATERIAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Januari 1995 perihal permohonan pembebasan PPN 
Impor, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN atas kiriman barang-barang 
    berupa maintenance material dari kantor Pusat di Belanda guna memelihara Taman-taman Makam 
    Perang Belanda di Indonesia.

2.  Ketentuan perpajakan yang berlaku adalah sebagai berikut :

    2.1 sesuai ketentuan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas Impor Barang Kena Pajak 
        terutang PPN.

        Impor Barang Kena Pajak yang terutang PPN tersebut dilakukan oleh siapapun tanpa 
        memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau 
        tidak.

    2.2 sesuai dengan keputusan Menteri keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, 
        PPN/PPn BM Impor tidak dipungut atas impor Barang Kena Pajak sepanjang dibebaskan dari 
        Bea Masuk, yaitu Barang Kena Pajak yang diimpor :
        a.  kedalam kawasan berikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan 
            yang berlaku;
        b.  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan pemerintah Nomor 6 
            tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 
            Tahun 1973;
        c.  sebagaimana dimaksud dalam keputusan Presiden RI No. 133 Tahun 1953 tentang 
            Pembebanan bea Masuk Atas Kiriman-kiriman Hadiah;
        d.  untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sub b Undang-undang 
            Tarif Indonesia , Stbl. 1873 Nomor 35.

    2.3 berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka atas kiriman dari Kantor Pusat 
        Oorlogsgrafenstichting di Belanda kepada saudara berupa :

        Jenis Barang    :   Maintenance Material
        Banyaknya   :   1 case stc.
        Nama Kapal  :   MV.Regina Maersk 9501
        No. & tgl. B/L  :   YYY Tanggal 6 Desember 1994

        Tiba di Tg. Priok   Diperkirakan tgl. 18 Januari 1995
        Berangkat dari  :   Rotterdam, Belanda

        dapat diberikan fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada butir 2.2.

    2.4 Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan nomor 538/KMK.04/1994 
        tanggal 14 Mei 1990, pelaksanaan tidak dipungut PPN atas Kiriman Maintenance Material 
        dimaksud dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Sehubungan dengan hal tersebut, diminta agar Saudara menghubungi Kantor Inspeksi Bea dan Cukai terkait 
untuk pelaksanaannya.

Demikian untuk maklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER