DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Oktober 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2177/PJ.532/1998

                            TENTANG

                  PENGISIAN SSP ATAS JASA DARI LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Direktur Keuangan PT. XYZ tanggal 27 mei 1998 hal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut di atas diketahui bahwa PT. XYZ melakukan penyetoran PPN atas jasa luar 
    negeri dengan SSP dengan mencantumkan nama PKP, namun tidak mengisi kolom NPWP Penyetor 
    yang mengakibatkan setoran PPN tersebut oleh KPP PMA III dikoreksi dan dinyatakan tidak dapat 
    dikreditkan dengan alasan SSP tersebut tidak mencantumkan NPWP Penyetor. Atas permasalahan 
    tersebut Saudara mohon penegasan Direktur Jenderal Pajak.

2.  Berdasarkan Pasal 9 ayat (11) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor : 11 TAHUN 1994, Bagi Pengusaha Kena Pajak dalam suatu masa Pajak 
    melakukan ekspor Barang Kena Pajak, atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan 
    pengembalian pada setiap Masa Pajak, sepanjang Pajak Masukan tersebut berasal dari perolehan 
    Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Barang Kena Pajak yang diekspor.

3.  Berdasarkan butir 5.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.5/1995 tanggal 
    17 Maret 1995,
    a.  Pada huruf A kolom "Nama Wajib Pajak" dan "Alamat" diisi nama dan alamat orang pribadi 
        atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang 
        menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah 
        Pabean;
    b.  Pada huruf B untuk kolom "NPWP" diisi dengan angka 0 (nol) pada 8 (delapan) digit pertama 
        dan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak 
        Berwujud atau Jasa Kena Pajak;
    c.  Pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor" disudut kiri bawah diisi nama dan NPWP pihak yang 
        memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak.

4.  Berdasarkan Ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut pada 
    butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa penyetoran PPN atas jasa luar negeri dengan 
    SSP yang hanya mencantumkan nama PKP Penyetor yang dilakukan oleh PT. XYZ masih memenuhi 
    ketentuan yang berlaku, oleh karena itu setoran PPN tersebut yang merupakan Pajak Masukan PT.XYZ 
    dapat dikreditkan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH