DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   14 September 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2173/PJ.51/1994

                            TENTANG

           PPn BM ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN DALAM KEADAAN CKD

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari para Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) mengenai pengenaan 
PPn BM atas impor kendaraan jenis sedan dalam keadaan CKD, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Sesuai dengan Ketentuan Umum Menginterprestasi Nomenklatur BTBMI 1994, atas barang yang 
    diimpor dalam bentuk tidak terpasang atau tidak lengkap (CKD), apabila keseluruhan barang telah 
    memiliki sifat hakiki dari barang jadinya, secara teknis barang tersebut diklasifikasikan sebagai barang 
    jadi (built up), sehingga dalam BTBMI 1994 pos tarif kendaraan jenis sedan (built up) dapat disamakan 
    dengan CKD sedan.

2.  Sesuai dengan ketentuan di atas, maka atas impor CKD sedan terutang PPn BM dengan tarif 35%. 
    Oleh karena CKD sedan yang selanjutnya dirakit menjadi mobil sedan atas penyerahan di dalam 
    negerinya juga terutang PPn BM, maka agar pengenaan PPn BM kendaraan bermotor jenis sedan tidak 
    terjadi dua kali, kami berpendapat bahwa impor CKD sedan seyogyanya tidak terutang PPn BM.

3.  Dalam rangka kesamaan pendapat mengenai pengenaan PPn BM atas impor CKD jenis sedan, maka 
    kami mohon pendapat Saudara, dan jawaban Saudara dapat kami terima dalam waktu yang tidak 
    terlalu lama.

Demikian atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER