DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 September 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2173/PJ.51/1994 TENTANG PPn BM ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN DALAM KEADAAN CKD DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari para Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) mengenai pengenaan PPn BM atas impor kendaraan jenis sedan dalam keadaan CKD, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Ketentuan Umum Menginterprestasi Nomenklatur BTBMI 1994, atas barang yang diimpor dalam bentuk tidak terpasang atau tidak lengkap (CKD), apabila keseluruhan barang telah memiliki sifat hakiki dari barang jadinya, secara teknis barang tersebut diklasifikasikan sebagai barang jadi (built up), sehingga dalam BTBMI 1994 pos tarif kendaraan jenis sedan (built up) dapat disamakan dengan CKD sedan. 2. Sesuai dengan ketentuan di atas, maka atas impor CKD sedan terutang PPn BM dengan tarif 35%. Oleh karena CKD sedan yang selanjutnya dirakit menjadi mobil sedan atas penyerahan di dalam negerinya juga terutang PPn BM, maka agar pengenaan PPn BM kendaraan bermotor jenis sedan tidak terjadi dua kali, kami berpendapat bahwa impor CKD sedan seyogyanya tidak terutang PPn BM. 3. Dalam rangka kesamaan pendapat mengenai pengenaan PPn BM atas impor CKD jenis sedan, maka kami mohon pendapat Saudara, dan jawaban Saudara dapat kami terima dalam waktu yang tidak terlalu lama. Demikian atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER