DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       15 Februari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 216/PJ.533/2000

                             TENTANG

                   PENGGUNAAN METERAI TEMPEL TAHUN 2000

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXXX pada tanggal 1 Pebruari 2000 perihal tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Bea Meterai yang terutang pada dokumen yang disampaikan 
    oleh bank maupun KPKN sejak 1 Januari 2000 sampai dengan 19 Januari 2000 masih menggunakan 
    meterai tempel lama, sehingga Saudara menanyakan apakah perlu dilakukan pemeteraian ulang agar 
    memenuhi ketentuan yang berlaku.

2.  Berdasarkan Pasal II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 560/KMK.04/1999 tanggal 14 Desember 1999 
    Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 182/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995 tentang 
    Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 1995 Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai 
    menyatakan bahwa terhitung sejak tanggal 1 Januari 2000 dokumen yang terutang Bea Meterai sudah 
    harus dibubuhi dengan Benda Meterai Tahun 2000.

3.  Berdasarkan Pasal 8 Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 Tentang Bea Meterai menyebutkan bahwa 
    dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda 
    administrasi 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar tersebut dengan 
    cara pemeteraian kemudian.

4.  Berdasarkan butir 2 dan 3 di atas serta memperhatikan surat Saudara, dengan ini diberikan penjelasan 
    sebagai berikut :
    4.1.    Pelunasan Bea Meterai atas dokumen yang disampaikan oleh bank maupun KPKN yang dibuat 
        sejak 1 Januari 2000 sampai dengan 19 Januari 2000 dengan menggunakan Benda Meterai 
        lama mengakibatkan dokumen tersebut dianggap tidak bermeterai, karena sejak 1 Januari 
        2000 pelunasan atas dokumen yang terutang Bea Meterai harus menggunakan Benda Meterai 
        Tahun 2000.
    4.2.    Berkaitan dengan hal tersebut, harus dilakukan pelunasan Bea Meterai yang terutang pada 
        dokumen tersebut berikut dendanya sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang 
        terutang dengan cara pemeteraian kemudian (Nachzegelen) yang akan dilakukan oleh Pejabat 
        Kantor Pos setempat.

Demikian untuk dimaklumi.



Direktur Jenderal

ttd.

Machfud Sidik
NIP 060043114