DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            14 Nopember 1996      

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 216/PJ.312/1996

                            TENTANG

                 PPh ATAS KERJASAMA PENGEMBANGAN PROPERTI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 Oktober 1996, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara disebutkan bahwa berkenaan dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    S-195/PJ.312/1996 tanggal 11 Oktober 1996, Saudara mohon penegasan lebih lanjut mengenai 
    hal-hal sebagai berikut :

    a.  Lend Lease ABC Pte. Ltd. memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan PMA. Apakah 
        atas pembayaran yang dilakukan oleh PT XYZ kepada perusahaan PMA berupa penghasilan 
        dari investasi modal yang ditanamkan oleh PMA dan/atau bagian PMA dari keuntungan yang 
        diperoleh dari proyek pengembangan bukan merupakan objek PPh Pasal 23 atau Pasal 25 ?

    b.  Apakah bagian keuntungan yang dibayarkan oleh perusahaan PMA kepada ABC Pte. Ltd. 
        bukan merupakan objek PPh Pasal 26 ?

2.  Atas pertanyaan-pertanyaan di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :

    a.  Mengingat bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pengalihan hak atas 
        tanah dan/atau bangunan yang dilakukan atas nama PT XYZ dalam rangka kerjasama dengan 
        perusahaan PMA telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, maka atas 
        penghasilan atau bagian keuntungan dari investasi modal yang ditanamkan oleh perusahaan 
        PMA tidak lagi dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atau terutang Pajak Penghasilan 
        sepanjang antara PT XYZ dan perusahaan PMA mempunyai Perjanjian Kerjasama Operasi dan 
        Pembukuan yang tersendiri atas proyek Kerjasama Operasi tersebut.

    b.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
        tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
        10 TAHUN 1994, atas penghasilan atau bagian keuntungan yang diterima oleh ABS Pte.Ltd. 
        di Singapura dari perusahaan PMA berupa dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, 
        dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif 
        berdasarkan Tax Treaty antara Indonesia dengan Singapura.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. MOCH. SOEBAKIR