DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               19 Oktober 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2169/PJ.53/1995

                            TENTANG

              PPN ATAS JASA PERSEWAAN ALAT ANGKUTAN DARAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Agustus 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam 
    Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2.  Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang tersebut di atas jis. Pasal 9 dan Pasal 18 angka 1 Peraturan 
    Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, ditetapkan antara lain bahwa jasa angkutan umum di darat, yang 
    dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh swasta, termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2, karena jasa persewaan kendaraan yang 
    dilakukan oleh PT. XYZ, baik dengan sistem penyewaan jangka panjang maupun jangka pendek, 
    menggunakan pengemudi dari perusahaan maupun tidak menggunakan pengemudi dari perusahaan, 
    tidak termasuk sebagai jasa angkutan umum di darat sebagaimana dimaksud ketentuan tersebut pada 
    butir 2 di atas, maka atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO