DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Oktober 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2169/PJ.53/1995 TENTANG PPN ATAS JASA PERSEWAAN ALAT ANGKUTAN DARAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Agustus 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 2. Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang tersebut di atas jis. Pasal 9 dan Pasal 18 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, ditetapkan antara lain bahwa jasa angkutan umum di darat, yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh swasta, termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2, karena jasa persewaan kendaraan yang dilakukan oleh PT. XYZ, baik dengan sistem penyewaan jangka panjang maupun jangka pendek, menggunakan pengemudi dari perusahaan maupun tidak menggunakan pengemudi dari perusahaan, tidak termasuk sebagai jasa angkutan umum di darat sebagaimana dimaksud ketentuan tersebut pada butir 2 di atas, maka atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO