DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Oktober 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2165/PJ.53/1995 TENTANG PPN ATAS JASA BONGKAR/MUAT BARANG EKSPOR YANG DIANGKUT OLEH KAPAL-KAPAL YANG MELAYARI JALUR INTERNASIONAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Agustus 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, selama peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tersebut, yang belum dicabut dan diganti, dinyatakan masih berlaku. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas pertanyaan dalam surat Saudara diberikan penegasan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.5.1/1990 masih berlaku. Ketentuan tersebut hanya berlaku sepanjang perusahaan pelayaran tersebut tidak mengangkut orang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia. 3. Dengan memperhatikan penjelasan di atas, maka atas jasa bongkar muat yang tercakup dalam pelayanan terminal peti kemas barang ekspor yang diangkut oleh kapal-kapal yang melayari jalur internasional, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sepanjang kapal-kapal tersebut tidak mengangkut orang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di wilayah Indonesia. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO