DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               17 Oktober 1995     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2165/PJ.53/1995

                            TENTANG

          PPN ATAS JASA BONGKAR/MUAT BARANG EKSPOR YANG DIANGKUT 
                 OLEH KAPAL-KAPAL YANG MELAYARI JALUR INTERNASIONAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Agustus 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, selama 
    peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut belum dikeluarkan, maka peraturan 
    pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tersebut, yang belum dicabut 
    dan diganti, dinyatakan masih berlaku.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas pertanyaan dalam surat Saudara diberikan 
    penegasan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.5.1/1990 masih berlaku. 
    Ketentuan tersebut hanya berlaku sepanjang perusahaan pelayaran tersebut tidak mengangkut orang 
    dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia.

3.  Dengan memperhatikan penjelasan di atas, maka atas jasa bongkar muat yang tercakup dalam 
    pelayanan terminal peti kemas barang ekspor yang diangkut oleh kapal-kapal yang melayari jalur 
    internasional, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sepanjang kapal-kapal tersebut tidak 
    mengangkut orang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di wilayah Indonesia.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO