DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 September 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2159/PJ.51/1994 TENTANG PPN ATAS PEMBELIAN BAHAN BANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN SEKOLAH DASAR GERAKAN CINTA ALMAMATER SEKOLAH DASAR (GENTRA MASEKDAS) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Juli 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN atas pengadaan/ pembelian bahan-bahan bangunan untuk pembangunan gedung Sekolah Dasar Gentra Masekdas (Gerakan Cinta Almamater Sekolah Dasar). 2. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 Undang-undang PPN 1984, Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 1991, menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh : a. Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, b. Pedagang Besar, c. Pedagang Eceran Besar. 3. Di dalam Undang-undang PPN 1984 tidak ada ketentuan yang mengatur secara khusus mengenai pembebasan PPN, sehingga setiap penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas kepada siapapun termasuk kepada panitia pembangunan gedung Sekolah Dasar maupun Pemerintah, tetap harus dikenakan PPN. Oleh sebab itu permohonan Saudara tersebut di atas dengan sangat menyesal tidak dapat kami kabulkan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER