DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      28 Juli 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2152/PJ.532/1997

                            TENTANG

                PPN ATAS PEROLEHAN MATERIAL KAPAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 5 Juli 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ sejak tahun 1996 tidak membayar Pajak 
    Pertambahan Nilai (PPN) atas perolehan gas Oxigen, Acctylene dan material lainnya untuk pembuatan 
    kapal dan reparasi kapal.

2.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 
    tanggal 7 Mei 1996, atas penyerahan kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal 
    yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional dan atas penyerahan 
    kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal untuk menangkap ikan, tidak termasuk kapal 
    pesiar perorangan, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

3.  Selanjutnya pada Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut, atas penyerahan jasa perawatan/
    reparasi kapal (docking) termasuk suku cadang dan bahan pembantu yang menjadi satu kesatuan 
    dengan penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal tersebut, sepanjang menjadi beban 
    perusahaan pelayaran, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

4.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, Keputusan Menteri 
    Keuangan itu berlaku surut sejak tanggal 25 Januari 1996.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
    5.1.    Atas penyerahan kapal dan atas penyerahan jasa reparasi kapal yang dilakukan oleh 
        PT. XYZ, sepanjang memenuhi ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, PPN yang 
        terutang ditanggung oleh Pemerintah.
    5.2.    Namun atas perolehan gas Oxigen, Acctylene dan material lainnya baik untuk pembuatan 
        kapal baru maupun untuk reparasi kapal tetap terutang PPN, sebagaimana telah dijelaskan 
        dalam surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Ujung Pandang Nomor : 
        S-814/WPJ.12/KP.0107/1997 tanggal 26 Mei 1997 kepada Direktur PT.ABC.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO