DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              8 November 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 214/PJ.32/1996

                            TENTANG

                           ORDONANSI KEADILAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 19 September 1996 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan RI 
dan tindasannya kepada kami perihal tersebut diatas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut di atas dinyatakan bahwa sehubungan dengan putusan Majelis 
    Pertimbangan Pajak (MPP) Nomor PUT.766/MPP/PPN/VIII/1995 tanggal 11 Agustus 1995 yang menolak 
    banding yang Saudara ajukan yaitu mengenai pembangunan gedung kantor dan showroom yang 
    dilaksanakan sendiri oleh PT XYZ, maka Saudara mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan 
    MPP tersebut.

2.  Atas permasalahan yang Saudara ajukan tersebut dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Terhadap Surat Keberatan atas SKP PPN tahun 1991 sebesar Rp 9.723.816,00 yang diajukan 
        oleh PT XYZ telah diputus oleh Direktur Jenderal Pajak dengan Keputusan Nomor 
        KEP-015/WPJ.013/KP.0309/1993 tanggal 24 Juni 1993 yang menolak permohonan keberatan 
        PKP dengan alasan bahwa sesuai dengan Pasal 1 huruf d angka 1 huruf e Undang-undang 
        Nomor 8 TAHUN 1983, pemakaian sendiri dari barang produksi termasuk pengertian 
        penyerahan BKP yang terutang PPN, sehingga gedung kantor dan showroom yang dibangun 
        dan dipakai sendiri oleh PKP termasuk dalam pengertian penyerahan BKP yang terutang PPN.
    b.  Berdasarkan keputusan penolakan tersebut di atas, PT XYZ mengajukan permohonan banding 
        ke MPP dengan surat Nomor 31-09/LPN/SM/93 tanggal 3 September 1993. Atas permohonan 
        banding tersebut telah diputus oleh MPP dengan putusan Nomor PUT.766/MPP/PPN/VIII/1995 
        tanggal 11 Agustus 1995 yang menolak permohonan banding PKP dan mempertahankan 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-015/WPJ.013/KP.0309/1993 tanggal 24 Juni 
        1993.
    c.  Sesuai dengan Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan 
        Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 9 Tahun 
        1994, Wajib Pajak dapat mengajukan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap 
        keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Sebelum 
        badan peradilan dibentuk, permohonan banding diajukan kepada MPP yang putusannya bukan 
        merupakan keputusan Tata Usaha Negara. Putusan badan peradilan pajak merupakan 
        putusan akhir dan bersifat tetap.

3.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa putusan MPP yang menolak 
    permohonan banding Saudara tidak dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Direktur 
    Jenderal Pajak karena putusan MPP merupakan putusan akhir dan bersifat tetap. Oleh karena itu 
    permohonan Saudara dengan sangat menyesal tidak dapat kami kabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAZ BAWAZIER