DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      28 Juli 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2149/PJ.52/1997

                            TENTANG

    PENJELASAN MENGENAI PPN ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK ANTAR PERUSAHAAN EPTE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menanggapi surat Saudara tanggal 19 Maret 1997 perihal tersebut pada pokok surat, yang ditujukan kepada 
Direktur PT. XYZ dan tembusannya dikirimkan kepada kami, dengan ini perlu diberikan penjelasan sebagai 
berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
    yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak yang diberlakukan di dalam 
    Daerah Pabean oleh Pemerintah.

    Jasa jahit termasuk dalam pengertian Jasa Kena Pajak karena tidak termasuk dalam pengertian jenis 
    jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menurut Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 
    Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1994.

2.  Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 TAHUN 1996 tanggal 
    25 Januari 1996 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Pengusaha Kena Pajak Berstatus Entrepot 
    Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) dan Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat (KB), 
    penyerahan Barang Kena Pajak antar Pengusaha Kena Pajak EPTE, Pajak Pertambahan Nilai dan 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut.

    Berdasarkan Pasal 2 ayat (6) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
    43/KMK.01/1996 tanggal 25 Januari 1996 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.01/1995, penyerahan kembali Barang 
    Kena Pajak (BKP) hasil pekerjaan sub kontrak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sub kontrak 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) kepada Pengusaha Kena Pajak EPTE, Pajak Pertambahan Nilai 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, atas jasa jahit merupakan Jasa Kena Pajak yang harus 
    dikenakan pajak dan pengusaha yang melakukan penyerahan (pemberian jasa) harus membuat 
    Faktur Pajak karena penyerahan tersebut merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak, bukan 
    penyerahan Barang Kena Pajak, kecuali jika penyerahan jasa tersebut adalah penyerahan kembali 
    Barang Kena Pajak hasil pekerjaan sub kontraktor atas barang dan/atau bahan dari EPTE.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO