DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      28 Juli 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2141/PJ.54/1997

                            TENTANG

                    PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam surat Saudara tanggal 31 Januari 1997, yang berisi permohonan untuk mengkreditkan Pajak Masukan 
dengan NPWP lokasi/cabang di Kantor Pusat disebutkan bahwa :
a.  PT. XYZ bergerak dalam bidang industri penangkapan udang di laut dengan menggunakan pukat 
    udang.
b.  Hasil penangkapan langsung diproses lewat sistem pendingin, dan pengepakan dilakukan dalam 
    kapal.
c.  Pelaksanaan ekspor melalui pelabuhan ekspor terdekat.
d.  Kebutuhan operasional kapal-kapal seperti bahan bakar dan lain-lain diperoleh di daerah/lokasi 
    dengan  menggunakan NPWP Kantor Cabang.

Memperhatikan penjelasan Saudara dalam surat tersebut, dan mengingat bahwa antara Kantor Pusat PT. XYZ 
dengan Kantor Cabangnya di daerah merupakan satu badan hukum, dan dengan mempertimbangkan sifat 
usaha Wajib Pajak sebagaimana diuraikan di atas, maka sesuai dengan ketentuan tersebut dalam Pasal 32 
ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 50 TAHUN 1994, sepanjang Pajak Masukan menurut daftar terlampir, 
memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan belum dikreditkan dengan Pajak 
Keluaran pada cabang yang bersangkutan dan/atau cabang lainnya serta sepanjang tidak ada data lain yang 
bertentangan dengan yang telah tercantum dalam surat Saudara tersebut di atas, kami dapat menyetujui 
permohonan Saudara tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER