DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      28 Juli 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 213/PJ.42/2006

                             TENTANG

    PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBERIAN BANTUAN DARI IMPORTIR LUAR NEGERI 
             KEPADA PETANI KOPI DALAM NEGERI MELALUI EKSPORTIR KOPI DALAM NEGERI 
                     DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU KOPI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal 10 Juli 2006 perihal Permohonan Penegasan Perlakuan 
Perpajakan terhadap Pemberian Bantuan dari Importir Luar Negeri kepada Petani Kopi Dalam Negeri melalui 
Eksportir Kopi Dalam Negeri dalam rangka Peningkatan Mutu Kopi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mohon penegasan mengenai perlakuan perpajakan terhadap PT ABC 
    sebagai mediator atas pemberian bantuan dari Importir Kopi luar negeri kepada petani kopi dalam 
    negeri dalam rangka peningkatan mutu kopi, yang menggunakan mekanisme sebagai berikut :
    -   Pemberian bantuan diberikan ke account realisasi ekspor PT ABC dan jumlah yang diberikan 
        sesuai dengan banyaknya kopi (dalam satuan ton) yang diekspor.
    -   Penyaluran bantuan ke beberapa petani sesuai dengan jumlah yang diterima dari importir 
        kopi luar negeri.

2.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Undang-undang 
    Pajak Penghasilan), diatur bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap 
    tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari 
    Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah 
    kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dapat diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Pada prinsipnya Pajak Penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis 
        yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan 
        untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak.
    b.  Apabila dalam kenyataannya seluruh bantuan yang diberikan oleh importir kopi luar negeri 
        melalui PT ABC memang nyata-nyata ditujukan dan diberikan kepada petani kopi dengan 
        diketahui oleh Kepala Daerah/Bupati tempat petani kopi berdomisili dalam rangka 
        meningkatkan mutu kopi, maka bantuan tersebut bukan merupakan Objek Pajak bagi PT 
        ABC.

Demikian penegasan kami harap maklum.



Direktur

ttd.

Sumihar Petrus Tambunan
NIP 060055232